AJI Balikpapan Kecam Tindakan Represif dalam Aksi #KawalPutusanMK di Banjarmasin

Tangkapan layar -Massa mencoba masuk ke halaman DPRD Kalsel karena Ketua DPRD tak kunjung hadir. Kericuhan terjadi sekitar pukul 19.30-20.00 Wita, dan massa mendapatkan tindakan represif dari aparat. Foto: istimewa untuk apakabar.com

apakabar.co.id, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan dan Biro Banjarmasin mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan terhadap massa aksi dalam rangka #KawalPutusanMK di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pada Jumat (23/8).

Data Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kalsel menyebutkan, sedikitnya 18 peserta aksi dilarikan ke rumah sakit pascabentrokan dengan aparat kepolisian. Para korban dirawat di berbagai rumah sakit, termasuk RS Sultan Suriansyah (6 orang), RS Ulin Banjarmasin (3 orang), RS Bhayangkara (7 orang), dan RS Islam Banjarmasin (2 orang).

Selain itu, pendataan AJI Balikpapan melalui biro di Banjarmasin menemukan dua jurnalis turut menjadi korban kekerasan. Seorang pewarta foto berinisial BP mengalami kekerasan fisik dari massa yang tidak mengetahui identitasnya sebagai pekerja media, sedangkan RS, seorang jurnalis media cetak Banjarmasin Post, dianiaya saat mencoba membantu massa aksi yang mengalami tindakan represif dari aparat.

AJI Balikpapan menegaskan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Massa aksi sebenarnya hanya ingin menyampaikan tuntutan di Gedung DPRD Kalsel, namun diabaikan sejak siang hingga malam. Puncaknya, sekitar pukul 20.00 Wita, massa mencoba masuk ke Gedung DPRD Kalsel namun dihadang aparat, yang berujung pada bentrokan.

Revisi UU Pilkada, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Sebagai bentuk solidaritas terhadap para demonstran dan pekerja media, AJI Balikpapan mengecam insiden ini karena melanggar hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Aksi damai seharusnya tidak dinodai dengan tindakan represif.

Atas insiden tersebut AJI Balikpapan menuntut:

1. Aparat kepolisian bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi dan segera mengusut tuntas kasus tersebut.
2. Penghentian budaya impunitas di tubuh kepolisian.
3. Perlindungan terhadap jurnalis agar dapat meliput aksi tanpa ancaman kekerasan dan meminta jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik dalam liputan
4. Penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk menyuarakan pendapat di muka umum.

AJI menegaskan bahwa kekerasan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini berpotensi menjadi pelanggaran etika dan pidana.

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis saat Meliput Aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’ di IKN

*Kronologi aksi damai di Banjarmasin, Kalsel:

– Pukul 14.00-14.40 Wita: Massa berkumpul di depan kantor Gubernur Kalsel yang lama.
– Pukul 14.49 Wita: Massa berjalan menuju kantor DPRD Kalsel untuk berorasi dan menyampaikan tuntutan, namun negosiasi dengan perwakilan DPRD Kalsel tidak membuahkan hasil hingga pukul 16.00 Wita.
– Pukul 16.27 Wita: Terjadi aksi saling dorong, namun situasi kembali kondusif pada pukul 16.35 Wita.
– Pukul 18.00 Wita: Mimbar bebas selesai, dan negosiasi untuk membacakan tuntutan di halaman atau dalam gedung DPRD Kalsel tidak mencapai kesepakatan.
– Pukul 19.18 Wita: Massa mencoba masuk ke halaman DPRD Kalsel karena Ketua DPRD tak kunjung hadir. Kericuhan terjadi sekitar pukul 19.30-20.00 Wita, dan massa mendapatkan tindakan represif dari aparat.
– Pukul 20.13 Wita: Massa dipukul mundur oleh polisi dan bertahan di kawasan kuliner di sebelah Gedung DPRD Kalsel untuk merawat yang cedera akibat kekerasan.
– Pukul 21.46 Wita: Massa kembali ke titik kumpul awal lalu membubarkan diri. Sebagian perwakilan massa menuju rumah sakit di Banjarmasin untuk memastikan kondisi mereka yang dirawat.

1,211 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *