NEWS
Alasan KPK Tangkap Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon dalam OTT Bogor
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang diamankan, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Budi, keterangan dari pihak yang diamankan diperlukan untuk membantu penyidik mengonstruksikan perkara yang tengah diselidiki, termasuk rangkaian dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga membenarkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam OTT tersebut.
“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Adrianto.
Namun, Budi belum menjelaskan peran petinggi Summarecon tersebut dalam perkara yang tengah diusut KPK.
OTT itu sebelumnya dikonfirmasi KPK sebagai operasi tangkap tangan ke-20 sepanjang 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menyebut ada 17 orang yang diamankan dalam operasi pada 14 September 2026 tersebut.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, KPK mengamankan Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Adrianto Pitojo Adhi.
Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
