apakabar.co.id, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya mengalami kesulitan mencari pelaku kasus pencurian mobil bos rental, BH (52).
Korban diketahui tewas dikeroyok sejumlah orang lantaran dituduh maling saat hendak mengambil mobil miliknya di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini pelaku berinisial RP diduga menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksi penggelapan mobil tersebut hal itu yang membuat petugas kesulitan.
“Kami mengalami kendala dalam mencari terlapor RP karena alamat yang diberikan kepada pelapor BH, ternyata tidak akurat (fiktif), KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar,” ujar Nicolas dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Nicolas mengatakan pihaknya juga menerbitkan surat perintah untuk bersama-sama dengan pelapor (korban BH) mengecek kendaraan di Banten.
“Namun setelah dikonfirmasi kembali kepada pelapor (korban BH) memberikan informasi bahwa kendaraan sudah tidak terdeteksi di Banten,” ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
“Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi, yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, Jawa Tengah) dan pihak ‘leasing’ untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini,” ujarnya,
Nicolas juga menjelaskan bahwa mobil yang dicuri tersebut itu merupakan “over” kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di “leasing”.
“Terus tidak bisa membayar langsung ke ‘over’ kredit kepada korban, almarhum,” ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, korban BH sebelum tewas, pergi bersama dengan tiga temannya SH, AS, dan KB untuk mencari mobil rental yang hilang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6) lalu.
Setibanya di lokasi, mereka menemukan mobil itu dan langsung mengambilnya dengan kunci cadangan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun, hal fatal pun menimpa BH bersama rekannya karena diteriaki maling oleh warga sekitar dan menjadi bulan-bulanan warga hingga BH meregang nyawa, dan aksi pengeroyokan itu pun viral di media sosial.
Selanjutnya dalam kasus ini juga empat orang berinisial EN (51), BC (37), AG (34), dan M (37), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pati bersama Polda Jawa Tengah (Jateng).
Namun, dalam laporan terbaru, tersangka kasus pengeroyokan bos rental bertambah menjadi 10 orang.