ALERT! Bocor Rp1 Triliun Kalsel Dibongkar Kamaruddin

Kamaruddin Simanjuntak dan KAKI mengadukan dugaan kejahatan tambang dan lingkungan senilai Rp1 triliun di Kalsel. apakabar.co.id/Micko

apakabar.co.id, JAKARTA – Pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak mengendus megakorupsi kejahatan tambang dan lingkungan di Kalsel. Bocor keuangan negara ini dilaporkan langsung ke markas Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/6).

“Kami minta pihak Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam,” jelas kuasa hukum Koalisi Antikorupsi Indonesia (KAKI) ini, Kamis (13/6).

Kamaruddin bilang kerugian negara akibat praktik gelap ini mencapai Rp1 triliun. Aduan ke Kejagung merupakan langkah lanjutan.

Sebelumnya Kamaruddin juga sudah melaporkan temuan ini ke Mabes Polri, KPK, hingga Kemenkumham.

Kenapa harus Kejagung? Kata Kamaruddin, kasus kejahatan lingkungan ini diduga juga dibekingi oknum kepolisian.

“Sampai oknum pemerintahan dan juga Dirjen Minerba,” jelas Kamaruddin.

Lantas berapa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan? Kamaruddin bilang totalnya mencapai Rp1 triliun.

Itu terdiri atas lubang-lubang tambang batu bara yang tak direklamasi. Yang totalnya mencapai lebih dari 30 titik.

Dengan estimasi satu hektare Rp100 juta jaminan reklamasi. Belum termasuk kerugian lainnya.

“Nah ini ada sampai 3 ribu hektare lahan yang dijarah tambang ilegal di Kalsel,” jelas Kamaruddin.

Kerugian lainnya yang dimaksud. Seperti halnya praktik pertambangan yang menjarah hingga kawasan pantai di Bunati, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Belum juga termasuk kerugian akibat nyawa pengacara Jurkani yang melayang karena melawan penambang ilegal di Bunati, medio 2021 silam.

“Semua praktik penambangan ini ilegal dan berlangsung bertahun-tahun, dan seolah dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Ia berharap Kejagung tak menutup mata. Apalagi Korps Adhyaksa baru saja mengungkap megakorupsi timah Rp300 T di Bangka Belitung.

Kamaruddin amat yakin dengan reputasi dan integritas Jampidsus Febri Adriansyah.

“Kami yakin Jampidsus yang ada sekarang ini bisa menyelesaikannya,” ujarnya.

Maka, dalam aduan tadi, Kamaruddin mengadukan tiga nama ke Kejagung. Pertama direktur jenderal Minerba, kedua direktur PT Anzawara dan ketiga oknum kurator.

Dirjen Minerba saat ini dilaporkan setelah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Padahal jaminan reklamasi PT Anzawara diduga belum dibayarkan penuh.

PT Anzawara saat ini masih dalam sengketa kepemilikan. Saham pemilik lama 99 persen yang senilai Rp141 miliar beralih ke pemilik baru.

Itu setelah perusahaan tambang ini dipailitikan sebab utangnya membengkak dari Rp96 miliar menjadi kurang lebih Rp300 miliar.

Pemilik lama tak terima dan mengajukan sejumlah gugatan. Apalagi aset-asetnya yang tak terkait juga ikut disita. Mulai dari hotel, hingga properti.

Namun menariknya selama sengketa itu, operasional tambang batu bara Anzawara di Tanah Bumbu saat ini tetap berjalan.

Disitulah Kamaruddin mengendus dugaan penambangan ilegal yang menimbulkan kerugiaan negara Rp1 triliun lebih.

Ia juga meyakini hasil tambang ilegal itu juga mengalir ke pejabat daerah hingga oknum kepolisian.

“Ini modusnya sama seperti yang di Bangka Belitung,” jelasnya.

“Kurator kami juga laporkan karena ikut menjembatani peralihan perusahaan secara cacat prosedur. Ada juga indikasi mafia saham dengan modus kepailitan,” jelas Kamaruddin.

558 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *