apakabar.co.id, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyebut bahwa Prabowo Subianto diduga melakukan kampanye pemilu ketika menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.
Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI menilai hal itu tidak berasalan.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Guntur Hamzah di Jakarta, Senin (22/4).
Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden Prabowo Subianto karena acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Prabowo sebagai Menhan.
Dalam pertimbangannya, MK mencermati video yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Video tersebut menggambarkan kegiatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.
Pemohon juga melampirkan cuplikan tangkapan layar video yang berasal dari media sosial lain, yaitu Kompas Pagi, sebagai alat bukti. Namun, Guntur mengungkapkan, bukti tersebut tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.
“Terlebih lagi, untuk membuktikan dalilnya, pemohon tidak menampilkan alat bukti berupa video yang diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra,” papar Guntur.
Dengan begitu, MK menyimpulkan bahwa bukti yang dilampirkan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo.
Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu ketika Prabowo menghadiri program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Cilincing.
Atas dalil itu, Guntur menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara saksama, namun Pemohon tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup terkait dugaan tersebut.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh Pemohon,” tegas Guntur.
Terlebih, lanjut Guntur, hasil pengawasan Bawaslu telah menjelaskan tidak adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, sehingga MK tidak dapat membuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa seperti yang didalilkan oleh Pemohon.
Oleh karena itu, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.