apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melawan. Merasa penetapan tersangkanya tak sah, Sahbirin menggugat KPK. KPK pun dibayangi hattrick kekalahan di meja praperadilan.
Lantas apakah praperadilan ini menunda kewajiban KPK, salah satunya dengan menahan Birin? Ketua Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman berkata tidak.
“KPK tetap berhak melakukan penangkapan, tidak ada kaitan dengan praperadilannya,” jelas Boyamin dihubungi apakabar.co.id.
Dasarnya, kata Boyamin, adalah kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Dulu, Setya Novanto (Setnov, tersangka korupsi KPK) ditangkap saat ajukan praperadilan,” jelasnya.
KPK, menurut Boyamin, mestinya berlaku adil. Dengan segera menahan Sahbirin Noor.
“KPK sejam dulu pasti nahan tersangka yang sudah terpublikasi. Harusnya KPK menghormati SOP-nya sendiri,” jelas pengacara kondang ini.
Namun begitu, ia meminta agar publik menghormati. Baik proses praperadilan Paman Birin, maupun ujian bagi KPK.
“Keduanya bisa beriringan [menguji], jika dikabulkan (Paman Birin menang) maka penahanan ditangguhkan,” jelas Boyamin.
“Dan [bila kalah] KPK tetap bisa melakukan penyidikan ulang dengan alat bukti yang lebih lengkap,” sambung Boyamin.
Aktivis hukum lainnya, Herdiansyah Hamzah, tak terkejut mendengar munculnya praperadilan ini.
“Ini rumus standar mereka yang tersangkut perkara korupsi untuk melawan,” jelas Castro, sapaan karibnya, dihubungi terpisah.
Apakah praperadilan ini bisa menjadi aral bagi penyidikan KPK? Pengajar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) ini juga berkata tidak.
“Jalan terus. Kalau [Paman Birin] menang, tinggal tetapkan tersangka lagi,” jelas peneliti pusat studi antikorupsi Unmul ini.
KPK punya catatan minor menghadapi praperadilan. Paling segar, kekalahan KPK melawan Wakil Menteri Hukum dan HAM ketika itu, Eddy Hiariej.
Serupa, Eddy ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi. Belakangan, Hakim menilai penyidikan KPK tak sah.
Bukan cuma melawan Eddy, KPK juga pernah hattrick kekalahan di meja praperadilan. Masing-masing melawan Komjen Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Arief Sirajuddin, dan eks Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Oleh karenanya, Castro meminta KPK juga siap jika kalah, “KPK harus cermat dan yakin betul dengan proses hukum yang dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Paman Birin menggugat KPK di Pengadilan Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan digelar 28 Oktober mendatang.
“Menguji sah tidaknya penetapan tersangka.”
Komisi antirasuah lantas menghormati upaya Sahbirin, “KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardika, Sabtu tadi (11/10).
Operasi tangkap tangan digelar KPK di Kalimantan Selatan, 6 Oktober 2024. Belasan orang dijaring tidak termasuk Paman Birin. Malam harinya, ekspose pimpinan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka. Barulah Sahbirin masuk.
KPK menemukan bukti Rp12 miliar dan 500 dolar diduga jatah fee proyek untuk Sahbirin. 3 proyek itu bernilai Rp54 miliar. Masing-masing, proyek lapangan sepakbola, gedung samsat, dan kolam renang terpadu milik Pemprov Kalsel.
Sahbirin sampai hari ini keberadaannya belum diketahui publik, “Sudah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober,” jelas Tessa.