apakabar.co.id, JAKARTA – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyatakan penolakannya terhadap sejumlah pasal di dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dinilai merugikan pedagang.
“APKLI menolak tegas pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta yang berisi larangan penjualan dan kewajiban menyediakan tempat merokok di warung kecil, dan sanksi denda pidana yang sama saja dengan mematikan usaha ekonomi kerakyatan,” ujar Ali di Jakarta, Senin (22/9).
Dia memandang dorongan peluasan kawasan tanpa rokok yang ditujukan di warung pedagang tradisional sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang sebelumnya menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Baca juga: BGN Tepis Tudingan Adanya SPPG Fiktif
Menurut Ali, dorongan kewajiban penyediaan KTR ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong.
Oleh karena itu, dia meminta perlindungan dari Raperda KTR kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
“Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon pembuat kebijakan mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” kata Ali.
Baca juga: 5 Tuntutan Buruh di DPR: Tolak Upah Murah hingga Hapus Outsourching
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta Farah Savira memastikan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya,” kata Farah.