Banjarbaru Ditangani, Banjar Dilempar, Bawaslu Terancam Sanksi

Komisioner Bawaslu Kalsel. Foto: Antara

apakabar.co.id, BANJAR – Penanganan laporan pelanggaran Saidi-Idrus di Pilbup Banjar dilempar ke kabupaten. Bawaslu Kalsel katanya tak punya waktu. Pakar kepemiluan Hairansyah buka suara.

Eks Komisioner KPU Kalsel melihat ada potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu.

“Bawaslu bisa dianggap memperlakukan peserta pemilu secara tidak adil dan setara,” kata eks Komisioner Komnas HAM itu, Kamis (7/11) malam.

Ia mengacu peraturan bersama pemilihan umum. Ada di BAB III Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku, pasal 10.

Dalam pasal itu ditekankan bahwa penyelenggara pemilu wajib berlaku adil. Artinya tak boleh membeda-bedakan. Setidaknya ada 11 poin penekanan di dalamnya.

Kata dia, idealnya penanganan laporan dugaan pelanggaran pilkada harusnya sesuai wilayah. Namun tak ada larangan melapor ke tingkat atasnya.

Contohnya laporan yang dilayangkan kubu Tamliha-Habib atas dugaan pelanggaran Saidi-Idrus di Pilbup Banjar. Mereka memilih melapor ke Bawaslu Kalsel.

Atau yang sebelumnya dilakukan paslon Pilwali Banjarbaru. Di mana Kubu Lisa Halaby-Wartono melaporkan Aditya-Said ke Bawaslu Kalsel.

Pakar Kepemiluan Hairansyah. Foto: Istimewa

Persoalan lalu muncul ketika dua masalah serupa itu ditangani berbeda. Laporan Lisa Halaby langsung di-handle Bawaslu Kalsel, sementara punya Tamliha dilempar ke kabupaten.

“Harusnya ada konsistensi dalam penanganan pelanggaran dari Bawaslu. Agar tidak memunculkan kesan tebang pilih penanganan,” jelasnya.

Dari sinilah muncul potensi pelanggaran etik itu. Lantaran ada inkonsistensi yang dilakukan Bawaslu Kalsel. Apalagi antara kasus di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar serupa. Di sini, lalu muncul kesan perlakuan berbeda.

“Harusnya kasus Banjarbaru juga dilakukan seperti itu. Atau sebaliknya, jika Banjarbaru ditangani, ya Kabupaten Banjar juga demikian,” tuturnya.

Sekali lagi Hairansyah tegas. Ada potensi pelanggaran etik oleh Bawaslu Kalsel.

“Karena perlakuan demikian bertentangan dengan kewajiban mereka yang harus memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara,” tutupnya.

Lantas, apa sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar etik? Mengacu isi draf peraturan yang sama, terberat; diberhentikan tetap, alias dicopot.

197 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *