1446
1446

Bareskrim Sita Harta Direktur Persiba, Aliran Dana Capai Rp 241 Miliar

Sederet mobil diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkoba Direktur Persiba, Catur Adi. Foto: Ist

apakabar.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita sejumlah rekening dan kendaraan mewah milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan dalam dua tahun terakhir perputaran uang pada rekening-rekening tersebut tercatat mencapai Rp 241 miliar.

“Rekening milik Catur Adi Prianto dan beberapa rekening lainnya yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Total perputaran uang selama dua tahun terakhir mencapai Rp 241 miliar,” ungkanya, Jumat (14/3).

Mukti menjelaskan bahwa beberapa rekening yang diblokir masih memiliki saldo, namun besaran pastinya belum bisa diumumkan karena masih dalam proses verifikasi dengan pihak perbankan.

“Tidak ada uang tunai yang disita, namun saldo di rekening yang terblokir masih dihitung,” tambahnya.

Selain itu, Bareskrim juga menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang terkait narkoba.

Kendaraan yang disita meliputi mobil Ford Mustang, Toyota Alphard, Lexus, Honda Civic, Honda Freed, dan motor Royal Alloy.

Catur Adi Prianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba, yang diduga mengedarkan sabu di Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan.

Dua tersangka lainnya, berinisial K dan R, turut ditetapkan karena memiliki rekening yang berisi uang hasil penjualan narkoba yang dikuasai oleh Catur.

Bareskrim juga telah menetapkan sembilan narapidana sebagai tersangka yang berperan dalam peredaran narkoba di lapas tersebut.

Mukti menegaskan bahwa sesuai instruksi Kapolri, bandar narkoba harus dimiskinkan dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Kasus ini terbuka usai Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar narkoba besar masih mengendalikan peredaran narkotika meskipun sedang menjalani hukuman penjara sejak 2017.

Penyidik meyakini ada hubungan antara Hendra dan Catur Adi, meskipun bukti baru ditemukan belakangan ini.

Dengan peredaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun, Bareskrim Polri berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dan memastikan para pelaku kejahatan narkoba mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

11 kali dilihat, 11 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *