News  

Bejat, Tukang Parkir Perkosa Dua Anak Tirinya Berulang Kali di Jaktim

Polres Metro Jakarta Timur menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan, Selasa (4/6). Foto: Humas Polres Jakarta Timur

apakabar.co.id, JAKARTA – Seorang pria berinisial BS (47) yang merupakan juru parkir liar tega perkosa dan mencabuli puluhan kali anak tirinya berinisial S (16) dan MA (8) di rumahnya yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku, sudah terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.

“Korban S disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017,” ujarnya.

Nicholas katakan, pelaku diketahui memperkosa korban S hingga 50 kali dan diancam akan menyakiti korban jika melaporkan kepada ibu kandungnya.

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar setelah korban S melaporkan ke lembaga anak. Kemudian berkas tersebut diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Selanjutnya usai laporan diterima polisi, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku.

“Pelaku mengancam kedua anak tiri agar tidak melapor. Selain itu, setelah ibunya mengetahui kejadian itu, ibu korban justru melarang melaporkan kepada siapapun,” ungkapnya.

Korban S kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya.

Sementara pelaku dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur (Jaktim) untuk pemeriksaan dan proses hukum.

Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban, korban juga diancam oleh anak tirinya,” ujarnya.

Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.

“Pelaku (ayah kandung korban) sudah divonis 10 tahun penjara. Kemudian, pelaku banding dan hukumannya bertambah menjadi 12 tahun penjara,” lanjut Nicolas.

Dalam kasus pemerkosaan anak Dibawah umur ini, Tersangka BS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

41 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *