News  

Berkedok Villa, Polres Cianjur Bongkar Praktik Pembuatan Obat Palsu

Jajaran sat narkoba Polres Cianjur saat memperlihatkan barang bukti obat keras tertentu (OKT) kepada media, Jumat (12/7).

apakabar.co.id, CIANJUR – Jajaran sat narkoba Polres Cianjur menciduk home industri pembuatan obat keras tertentu (OKT) di sebuah komplek villa kawasan puncak Cianjur, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (11/7) malam.

Pada saat diciduk, jajaran sat narkoba mengamankan empat orang tersangka berinisial AM (44), M (46), FP (32) dan SM (51).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk pembuatan OKT atau obat palsu sebanyak 55 ribu butir berbagai merek hasil produksi.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhary Kurniawan mengatakan bahan-bahan yang dijadikan bahan dasar seperti obat tramadol dan obat penyakit asam urat.

“Home industri ini menyediakan farmasi jenis obat keras tertentu atau OKT yang diolah oleh empat tersangka ini sesuai dengan tahapannya,” tuturnya, Jumat (12/7).

Menurutnya, obat-obatan yang telah diproduksi akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah cianjur, bandung bahkan ke Jawa Tengah secara online.

“Barang bukti yang berhasil diamankan selain dari peralatan pembuatan atau produksi juga diamankan barang bukti yang sudah jadi dari hasil produksi itu sebanyak 55 ribu butir,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, home industri tempat pembuatan obat tersebut baru bejalan satu bulan.

“Bahan-bahan bakunya itu sebetulnya yang paling utamanya itu dari allopurinol obat asam urat kemudian dicampur menggunakan obat trihexyphenidyl salah satu jenis obat keras tertentu yang digunakan pewarna yang di semprot kemudian dikeringkan Hair dryer sehingga jadilah obat keras tertentu,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan psal 435 atau pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dimana ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.

96 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *