Flash, News  

BREAKING! Ketua PWI Hendry Ch Bangun Diberhentikan

Dewan Kehormatan menilai Hendry Bangun melakukan pelanggaran etik secara berulang.

Dewan Kehormatan PWI resmi memberhentikan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun. Foto: Web PWI

apakabar.co.id, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memberhentikan Ketua PWI Hendry CH Bangun. Ada sederet alasan.

Pemberhentian Hendry Bangun dari keanggotaan PWI tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Selasa 16 Juli 2024.

“Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo dalam siaran persnya, dikutip apakabar.co.id dari Antara, Selasa malam (16/7).

Dewan Kehormatan menilai Hendry melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Ia juga dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban. Yakni menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.

11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Dewan Kehormatan PWI kemudian menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

72 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *