apakabar.co.id, SOLO – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menanggapi tuduhan dari Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 sebagai penyebab disrupsi di industri tekstil, hingga memaksa banyak pabrik tutup.
Hingga membuat banyak pelaku industri tekstil disrupsi hingga menutup pabriknya.
Menanggapi hal tersebut, Budi Santoso justru balik menanyakan kapan sebenarnya berlakunya Permendag No. 8 tersebut.
“Permendag nomor 8 itu berlakunya tanggal berapa, 17 Mei kok, masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati,” tanyanya usai mengunjungi pabrik furniture di Sukoharjo, Kamis (31/10).
Budi menegaskan bahwa Permendag 8 kenyataannya memang tidak mengganggu aktivitas industri tekstil.
“Lah memang gak mengganggu. Tahu gak persil yang diatur dalam Permendag 8 itu apa. Justru permendag 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil,” lanjutnya.
Budi menjelaskan bahwa industri tekstil itu syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa industri tekstil harus memenuhi sejumlah pertimbangan teknis dari pihak perindustrian.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah perlindungan ini sudah ada jauh sebelum Permendag 8, dan menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menciptakan iklim yang adil bagi pelaku industri.
Dengan penjelasan ini, Budi berharap bahwa pelaku industri lebih memahami peraturan yang ada dan melihatnya sebagai langkah positif untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing industri tekstil nasional.