NEWS

Copot Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Istana: Penyadapan Ini Mengarah ke Makar

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Foto: Tangkapan layar Youtube
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Foto: Tangkapan layar Youtube
apakabar.co.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu (4/11/2026).

"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Presiden oleh karena itulah dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini tadi Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangi keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai KSP," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu siang.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windu Utomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP. Pemberhentian tersebut menyusul pengungkapan Bareskrim Polri mengenai dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Prasetyo berkata pemerintah menyampaikan keprihatinan atas perkara tersebut. Ia menyebut Presiden telah mengetahui persoalan penyadapan itu berdasarkan laporan Kapolri.

"Dengan ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik termasuk ilegal akses kepada kepala negara maupun kepada pimpinan dan tokoh tokoh lainnya, yang tentunya dalam kesempatan ini, kami mewakili Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas terjadinya dinamika tersebut," ujarnya.

Istana Singgung Makar

Pernyataan Prasetyo yang paling menyita perhatian muncul ketika ia menyinggung kemungkinan tindak pidana di balik dugaan penyadapan tersebut.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan sejumlah orang itu tidak sekadar persoalan penyadapan, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.

"Masyarakat tak perlu kuatir, ini dilakukan oleh oknum oknum tertentu, pendapat kami apa yang dilakukan sudah masuk kategori perbuatan mengarah ke perbuatan makar dan mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas Prasetyo.

Perkara Penyadapan LIMS

Dalam pengungkapan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut dugaan penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan tanpa prosedur hukum untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh.

Sasaran yang disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, wartawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke server LIMS sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa verifikasi maupun surat permohonan penyidik.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, mantan Kadiv TIK Mabes Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.

Kadiv Humas Mabes Polri Edizon Isir sebelumnya menyatakan ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Isir.

Prasetyo menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri agar perkara tersebut tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses penyadapan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.