apakabar.co.id, JAKARTA – Perusahaan pengembang properti PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) memastikan patuh dan tunduk pada seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam pengadaan aset perusahan.
Chief Land Acquisition Officer PT Hasana Damai Putra, Ong Teddy mengatakan semua aset perusahaan yang dimiliki Damai Putra Group sudah melalui proses legal sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Sikap dan komitmen Damai Putra Group ini disampaikan sehubungan dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung mengenai status kepemilikan salah satu aset tanah perusahaan yang saat ini sedang bergejolak di Kawasan, Bekasi, Jawa Barat.
“Selama lebih dari 43 tahun, Damai Putra Group dipercaya oleh masyarakat sebagai salah satu developer terbaik di Indonesia. Sehingga jelas sekali Damai Putra Group selalu berkomitmen penuh dalam menjalankan setiap aspek bisnis, salah satunya adalah status kepemilikan aset komersial. Kami pastikan setiap aset komersial yang kami miliki melalui proses legal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ong Teddy dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Soal sengketa tanah yang berlangsung saat ini, Ong Teddy menegaskan pihaknya memperoleh hak kepemilikan melalui proses jual beli yang sah pada tahun 2010. Itu dikuatkan dengan putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali. Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kepastian hukum, perusahaan saat ini sedang menempuh langkah-langkah hukum yang konstruktif untuk menyelesaikan perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hasana Damai Putra Fajar S. Kusumah mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, sikap itu diambil sebagai upaya menjaga kepercayaan seluruh konsumen Damai Putra Group.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan, termasuk konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat luas,” ujarnya.
Sebelumnya langkah-langkah yang ditempuh oleh PT Hasana Damai Putra meliputi Pengajuan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung untuk memperoleh kepastian hukum final. Dan juga penyediaan dokumentasi lengkap terkait status kepemilikan aset.