apakabar.co.id, JAKARTA – Aksi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali memanas di Balikpapan, Senin (26/8). Massa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan) menuntut kebijakan itu dibatalkan, bukan sekadar ditunda.
Koordinator aksi, Hendrikus, menyebut lonjakan PBB yang terlalu tinggi membuat warga semakin tercekik. “Kami mendesak pemerintah membatalkan kenaikan PBB, jangan hanya menunda,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah tak bijak mengambil keputusan. “Kalau ada kenaikan harusnya sesuai kondisi, tidak melonjak seperti ini,” katanya.
Kenaikan PBB sebelumnya ramai dikeluhkan warga. Ada yang tagihannya naik dari Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta. Pemkot berdalih itu akibat salah pencatatan zona nilai tanah (NZT).
Tarif sudah diperbaiki, bahkan diberi stimulus hingga 90 persen, sebelum akhirnya kebijakan kenaikan ditunda.
Asisten Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zukifli, menjelaskan kenaikan PBB mengikuti penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik seiring harga tanah, terutama setelah pembangunan IKN dan jalan tol.
“Contohnya di Kariangau, tanah yang dulu puluhan ribu per meter, sekarang bisa ratusan ribu hingga jutaan. Jadi NJOP mengikuti nilai pasar,” ujarnya.
Namun, ia mengakui ada kasus lonjakan tak wajar akibat salah koordinat. Tarif yang semula tercatat Rp9 juta, setelah diperbaiki hanya Rp617.850.
“Karena itu kebijakan saat ini menunda penerapan kenaikan. Tarif PBB tetap memakai besaran tahun lalu, setidaknya sampai akhir tahun,” jelasnya.
Zukifli menambahkan forum dialog dengan warga akan digelar Jumat (29/8) di Balai Kota, agar aspirasi bisa disampaikan langsung ke Wali Kota Rahmad Mas’ud. Pemerintah juga menjanjikan kompensasi bagi warga yang sudah terlanjur membayar lebih.