apakabar.co.id,BANDUNG – Setelah sempat ditunda selama sepekan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1 Bandung, sidang gugatan praperadilan Kepala BPSDM Majalengka Irfan Nur Alam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya digelar pada Selasa (23//4).
Sidang berlangsung di ruang sidang V (Oemar Seno Adji) dipimpin oleh hakim tunggal Syarip serta dihadiri tim kuasa hukum Irfan Nur Alam selaku pemohon dan pihak Kejati Jabar selaku termohon. Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan permohonan oleh pihak pemohon.
Sebelumnya sempat digadang-gadang menjadi kuasa hukum pemohon, Prof Yusril Ihza Mahendra tidak terlihat di persidangan gugatan praperadilan tersebut.
Sebagai informasi, Irfan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong,Kabupaten Majalengka.
Irfan yang merupakan anak mantan bupati Majalengka, Karna Sobahi, itu tidak terima. Ia dikabarkan menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum yang akan membela dirinya di sidang praperadilan tersebut.
Kejati Jabar sendiri telah menahan Irfan Nur Alam atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Ia disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu. Ia disangka menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.
Modusnya, ia disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan juga diduga menerima uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan pemenang proyek tersebut.
Selain Irfan, Kejati Jabar telah menahan satu tersangka lainnya dari pihak swasta, atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi diduga membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong tersebut.