Dipanggil KPK, Supian HK Sakit

KPK turut memanggil Supian HK kolega Sahbirin Noor di Golkar. Foto: Wasaka.id

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK memanggil Supian HK. Pemanggilan ketua DPRD Kalsel itu terkait dugaan suap 3 proyek Dinas PUPR.

KPK seharusnya memeriksa politikus Golkar itu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, hari ini Selasa (19/11).

“Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Tessa, dikonfirmasi apakabar.co.id, sore tadi.

Beda dengan Sahbirin Noor, Supian HK kabarnya mengirimkan surat keterangan dari sebuah rumah sakit di Banjarmasin

“Jadi, di-reschedule karena sakit,” sambung Tessa.

KPK pun akan melakukan pemanggilan ulang. Baik kepada Birin maupun Supian HK. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Jumat pekan ini.

Sebenarnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Sahbirin pada Senin kemarin. Namun bekas tersangka korupsi suap ini mangkir.

Tessa pun meminta para pihak kooperatif. Khususnya Sahbirin dalam panggilan keduanya.

“Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan KPK,” jelas jubir berlatar Polri ini.

Kata Tessa, KPK belum memutuskan apakah bakal melakukan upaya paksa. “Itu bergantung kepada penyidik sesuai dengan alasan ketidakhadiranya,” kata Tessa.

Sebagai pengingat, KPK menggelar operasi tangkap tangan awal Oktober tadi. Tak cuma sebanyak 17 orang, KPK juga mengamankan Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.

Ada empat modus korupsi diduga oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.

Sehari kemudian atau 7 Oktober, KPK menetapkan Sahbirin bersama enam lainnya sebagai tersangka.

Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Keduanya selaku pemberi suap.

Enam orang tersebut telah ditahan KPK. Sedangkan Sahbirin lolos dari jerat tersangka. Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menganggap penetapan tersangka KPK tak sah.

Kendati begitu, KPK tetap melanjutkan penyidikan. Komisi antirasuah mengantongi cukup bukti Birin mengatur lelang proyek dan menerima suap.

“Proses akan kita lakukan kembali dengan perbaikan,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (19/11).

768 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *