Diskon 50 Persen Tarif Listrik Selama Dua Bulan, Bantu Daya Beli Masyarakat

Ilustrasi - Pemberian diskon 50 persen tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Foto: PLN

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai 2.200 VA. Hal itu bertujuan untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengungkapkan stimulus biaya listrik merupakan bagian dari paket insentif ekonomi. Sasaran dari kebijakan ini adalah 81,42 juta pelanggan rumah tangga. Jadi, bagi banyak keluarga, ini bisa berarti penghematan yang signifikan dalam tagihan listrik mereka.

“Pemerintah berikan stimulus biaya listrik, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA akan menyasar 81,42 juta pelanggan,” terang Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12).

Kebijakan itu didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang akan berlaku selama 2 (dua) bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis, melalui sistem di PLN,” urai Jisman.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 yang akan dibayarkan pada bulan Februari 2025. Lalu pemakaian pada bulan Februari 2025, akan dibayarkan pada rekening Maret 2025.

Sementara itu, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya, untuk mendapatkan kWh yang sama.

“Masyarakat juga diharapkan bisa menggunakan listrik dengan lebih hemat dan bijak. Hal itu untuk mendukung kemandirian energi,” tegas Jisman.

Selama pelaksanaan diskon biaya listrik diberlakukan, Jisman memastikan bahwa Pemerintah telah meminta kepada PT PLN (Persero) agar mematuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen, termasuk tetap menjaga efisiensi operasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen untuk 2 bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat. Upaya itu dilakukan sebagai imbas dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, terang Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

680 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *