Dobbrak Desak Pemerintah dan Aplikator Penuhi Hak Dasar Pengemudi Ojol

Aksi ojek online (ojol) di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA — Aliansi Driver Online Bergerak (Dobbrak) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memenuhi hak dasar pengemudi ojek online, sebagaimana tercantum dalam prinsip dasar perburuhan dalam konvensi ILO.

Ketua Aliansi Dobbrak Agus Cuplis mengungkapkan transaksi keuangan non tunai di Provinsi Banten pada triwulan II 2022 tumbuh pesat mencapai Rp7,38 triliun. Angka itu meningkat sebesar 38,0% dari triwulan I, yang hanya sebesar Rp5,88 triliun seiring dengan penggunaan uang elektronik (e-money).

Dalam laporan yang sama, kata Agus, sektor perdagangan seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan e-commerce menjadi faktor penentu utama berjalannya ekonomi digital tersebut.

Sayangnya ada yang gagal diceritakan dalam laporan tersebut, yakni motor penggerak di balik pesatnya pertumbuhan ekonomi digital ada peran para pengemudi ojol dan kurir.

Aksi Ojol-Kurir di Jakpus, 1.784 Personel Dikerahkan

“Kami dan kawan-kawan kami-lah yang menggerakkan perekoniam daerah. Kami yang menjemput dan mengantarkan makanan. Kami juga yang mengantarkan orang-orang bekerja ke kantor dan pabrik. Kami lah yang menggerakkan perekonomian,” tegas Agus dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Tidak hanya itu, pengemudi ojol juga membantu pemerintah dalam hal penyediaan transportasi publik, yang selama ini gagal disediakan oleh negara.

“Semestinya, transportasi massal itu tanggung jawab negara. Saat ini, tanggung jawab itu ditanggung oleh kami. Kami bekerja siang dan malam tapi diabaikan negara,” jelas Toyang anggota aliansi Dobbrak.

Kontribusi besar para pengemudi ojol dan kurir terhadap pendapatan pemerintah daerah dan negara, secara langsung membawa perusahaan platform aplikasi tersebut menjadi perusahaan raksasa berskala dunia. Sayangnya, hal itu bertolak belakang dengan peningkatan taraf kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir.

Aksi Demo Ojol, Pengguna Diimbau Hindari Medan Merdeka 

Fakta menunjukkan, sebagian besar pengemudi dan kurir memiliki pendapatan di bawah upah minimum, kerja dibayar murah (underpaid), dan kondisi jam kerja diluar batas jam kerja normal (overwork).

Tidak hanya itu, para pengemudi dan kurir tidak memiliki perlindungan sosial, dan tidak memiliki jaminan pendapatan layak dalam jangka panjang.

Ida Farida, pengemudi ojol perempuan yang tergabung dalam Dobbrak mengungkapkan, sebagai perempuan, dirinya merasa dilecehkan oleh sistem algoritma yang diciptakan. Hal itu terbukti, ketika banyak penumpang laki-laki melakukan pembatalan begitu mengetahui penemudinya adalah perempuan.

“Akun kami pun rawan dianyepkan karena perempuan memiliki siklus bulanan,” tuturnya.

Ojol Bawa Mi Instan Berisi Sabu, Polisi: Pesanan dari Kampung Ambon

Dalam industri ride hailing, hubungan kerja pengemudi ojol dengan perusahaan platform diklasifikasikan secara sepihak melalui hubungan kemitraan. Hanya saja, dalam hubungan kemitraan itu, persoalan pengaturan kerja, pembagian hasil kerja, kesejahteraan, jaminan sosial dan keamanan bagi pengemudi ojol belum diatur secara jelas.

“Aplikator mengeruk keuntungan dari kondisi kerja yang buruk ini. Pemda pun membiarkan kondisi kami yang sulit order, tidak mendapatkan jaminan sosial dan tidak memiliki jaminan pendapatan,” beber Kodriyana, ojol asal Banten.

Ketiadaan perlindungan kerja dan jaminan hidup yang layak bagi pengemudi ojol dan kurir telah menciptakan pemiskinan nyata bagi bagi ojol dan kurir. Praktik tersebut, menurut Kodriyana, melibatkan penyedia jasa aplikasi dengan dukungan negara.

Akibatnya, pengemudi ojol gagal mendapatkan pekerjaan layak. Padahal amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menjelaskan, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan.

Ojol Bawa Mi Instan Berisi Sabu, Polisi: Pesanan dari Kampung Ambon

“Kami menempuh aksi massa bukan jalur hukum seperti kawan-kawan lain. Karena hukum itu tumpul untuk kaum lemah seperti kami,” tegasnya.

Kodriyana menambahkan, “Kami sengaja menggelar demonstrasi agar menjadi pendidikan untuk kawan-kawan ojol dan kurir. Aksi massa adalah kekuatan bagi kami ojol.”

Berkaca dari rentetan masalah yang dialami para pengemudi ojek online, Dobbrak mendesak pemerintah daerah Provinsi Banten untuk memastikan perusahaan penyedia aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Dobbrak juga mendesak aplikator memberikan hak cuti melahirkan, cuti keguguran dengan tetap mendapatkan pendapatan minimal setiap harinya.

Polisi Dalami Pengakuan Penabrak Ojol Hingga Tewas di Bandung

Selain itu, Dobbrak menuntut pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan.

Selanjutnya, mendesak pemerintah daerah memperbaiki sarana transportasi jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Seperti memperbaiki jalan berlubang, dan memberikan penerangan jalan yang baik untuk pengendara.

Terakhir, Dobbrak menuntut pemerintah dan aplikator menyediakan tempat peristirahatan yang layak termasuk toilet dan air bersih secara gratis bagi pengemudi ojol.

1,134 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *