Dugaan Malpraktik Puskesmas di Cianjur Tewaskan Bocah 10 Tahun

Ibu korban yang anaknya meninggal diduga adanya malapraktik yang dilakukan Puskesmas Sindangbarang. Foto: apakabar.co.id/Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Daffa AlGhifari Nugraha (10) warga Kampung Ciurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia diduga akibat malpraktik pada saat dirawat di Puskesmas Sindangbarang.

Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2024. Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 4 Mei 2024.

Menurut keterangan Ibu korban, Syarifahlawati (44), awalnya anaknya itu mengalami sakit demam dan dibawa ke manteri yang dekat dari kediamannya. Namun pihak Mantri meminta korban untuk dirujuk ke Puskesmas Sindangbarang. Saat tiba di puskesmas korban Daffa langsung dipasangkan infus dan kondisinya mulai membaik.

Setelah kondisinya membaik, pihak keluarga meminta untuk membawanya pulang. Namun sebelum korban pulang, pihak Puskesmas memberikan suntikan antibiotik kepada Daffa. Pasca-disuntik antibiotik korban mengalami muntah dan kejang.

“Setelah kejang anak itu disuntik lagi lewat impusan. Suntikan kedua katanya itu penenang. Udah gitu kan, anak lagi kejang disuntik langsung diem, lemes badannya. Itu ditanya udah gak respons, udah koma,” tutur Syarifahlawati pada saat ditemui, Selasa (21/5).

Setelah itu, Daffa diberikan oksigen oleh perawat dan dilakukan penyuntikan untuk ketiga kalinya. Tidak tahu mengapa, setelah itu kondisi Daffa semakin memburuk.

“Gak tau suntikan apa, setelah beres disuntik itu anak langsung biru. Saya liat mukanya itu, lalu saya panggil dokter. Dok kenapa ini, terus dia bilang anaknya sudah meninggal,” ungkapnya.

Pihak keluarga merasa kesal dan kecewa dengan apa yang ditunjukkan oleh pihak puskesmas hingga mengakibatkan anak tunggal Syarifahlawati meninggal dunia. Setelah itu, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Yusman Faisal menuturkan, penanganan yang diberikan oleh Puskesmas Sindang Barang sudah sesuai dengan prosedur. Tidak ada aturan yang dilanggar.

“Jadi penanganannya sudah cukup konverensif, dari pihak puskesmas, baik itu dari perawat udah sesuai standar operasional prosedur yang memang sesuai dengan kewenangan klinis dari pada penyakit tersebut,” jelasnya.

Menurut Yusman, pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Puskesmas Sindangbarang untuk segera menjelaskan secara utuh kepada pihak keluarga korban. Hal itu diperlukan agar masalah tersebut tidak berlarut-larut dan memberi kejelasan terhadap keluarga korban.

“Jadi hanya saja memang butuh pada orang tua atau keluarga ini adalah keterangan dari pihak puskesmas sebetulnya. Sehingga mungkin pihak keluarga menganggap ada kelalaian dari pihak puskesmas tapi hanya miskomunikasi saja,” tutupnya.

61 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *