apakabar.co.id, TANAH BUMBU – Eks Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana tersandung kasus penggelapan. Ternyata ia sudah ditahan.
Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu. Pasca berkas perkara dari kepolisian lengkap.
“Sudah tahap dua, dan ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Seno Aji, Senin (22/7).
Seno tak mendetail soal penahanan ini. Ia hanya membeberkan sebelumnya berkas perkara Rozy sempat dikembalikan ke Polres Tanah Bumbu. Ada yang tak lengkap.
Setelah polisi melengkapinya, bekas perkara itu kembali diserahkan. Kejari menyatakan lengkap dan bisa diproses. Rozy lalu ditahan.
Kata Seno, Rozy ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu. Nantinya bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin.
“Kasus yang membelitnya penipuan dan atau penggelapan. Dikenakan pasal 372 junto pasal 378 KUHP,” tuturnya.
Selebihnya, Seno tak menjelaskan lebih jauh perkara yang menjerat Rozy. Termasuk kronologi kasusnya.