1446
1446

Eks Penyidik KPK Bongkar Cara Lama Begal Anggaran di OKU

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta. Foto: apakabar.co.id/Muhammad Hasbi

apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, memberikan apresiasi kepada KPK yang membongkar praktik suap dengan melibatkan Pemda, DPRD, dan pengusaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Meskipun pelaku baru, Yudi menegaskan bahwa modus korupsi yang ditemukan adalah gaya lama yang sering terjadi di berbagai daerah.

“Ini modus klasik yang sudah sering terjadi. DPRD mencari anggaran besar, terutama di Dinas PUPR karena proyek fisik seperti pembangunan gedung dan jalan memungkinkan markup besar,” ujarnya.

Yudi menjelaskan bahwa setelah anggaran ditemukan, biasanya pihak Pemda dan DPRD akan bersekongkol dengan pengusaha atau swasta yang bertindak sebagai ‘bohir’—penyedia dana untuk merangkul pihak-pihak tersebut.

Menurut Yudi, pengusaha ini bisa mengerjakan proyek dengan perusahaan mereka sendiri atau bahkan mencari pihak ketiga sebagai calo anggaran.

Namun, hasil proyek yang dikerjakan seringkali sudah bisa ditebak: pembangunan mangkrak atau kualitas yang buruk.

Lebih lanjut, Yudi menekankan pentingnya KPK untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut berdasarkan bukti yang ada.

“Kepala dinas PUPR tidak akan bergerak tanpa persetujuan dari atasan, yakni Bupati,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa korupsi ini pasti melibatkan banyak pihak, mengingat ikatan yang kuat antara pimpinan dan anggota DPRD.

Yudi memberi contoh kasus-kasus korupsi massal di DPRD, seperti yang terjadi di Sumut, Seluma, dan Malang.

“Korupsi ini melibatkan lebih banyak pihak. Ketika DPRD sudah bicara soal kewenangan dan uang, koalisi dan oposisi bisa jadi satu,” katanya.

Sebagai penutup, Yudi mengingatkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak—baik pemerintah daerah, DPRD, maupun pengusaha—untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

“Cepat atau lambat, korupsi pasti terbongkar,” ujar Yudi.

5 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *