apakabar.co.id, JAKARTA – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM periode 2014-2024) sebagai babak baru untuk mengejar Harun Masiku.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/12), Yudi meyakini penyidik KPK tidak sembarangan dalam memanggil orang untuk diperiksa, apalagi Yasona merupakan mantan pejabat tinggi negara atau high profile. Karena itu, penyidik pastinya sudah mempunyai bahan atau materi pertanyaan kepada saksi yang hendak dipanggil.
Yudi menduga, pemanggilan Yasonna Laoly masih terkait dengan upaya KPK memburu tersangka Harun Masiku. Diketahui Harun Masiku sudah hampir 5 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, sehingga pemeriksaan Yasonna dianggap sebagai babak baru dalam pengungkapan kasus tersebut.
Jika Yasonna berhalangan untuk hadir dalam panggilan tersebut, menurut Yudi, hal tersebut tidak masalah, karena KPK masih bisa menjadwalkan ulang.
Lalu ketika tidak hadir memenuhi panggilan KPK berulang kali, maka komisi antirasuah itu bisa saja membawa paksa Yasonna Laoly yang merupakan kader PDI Perjuangan itu.
Menurut Yudi, usai vakum beberapa lama setelah pemeriksaan Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP), penyidik KPK di bawah pimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti kembali bersemangat memburu tersangka Harun Masiku. Adapun Harun diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika penyidiknya memanggil mantan Yasonna Hamonangan Laoly untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidik oleh komisi antirasuah itu.
“Betul, ada pemanggilan terhadap Bapak YL untuk besok (Jumat, 13 Desember 2024),” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Saat itu, Tessa tidak membeberkan soal perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik KPK belum bersedia membuka detail perkaranya.
Selain itu, KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku. KPK menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut agar bisa ditangkap.
“Lalu diserahkan ke kantor KPK,” kata Tessa.
Rincian DPO terbaru itu menampilkan 4 (empat) foto baru Harun Masiku dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm disertai penanda khusus, yakni berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. Daftar pencarian orang tersebut ditandatangani pada 5 Desember 2024 oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Selanjutnya, masyarakat yang mempunyai informasi soal Harun Masiku bisa menghubungi kantor KPK di nomor 021-25578300.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saat dipanggil, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 hingga sekarang.