Empat Tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur yang Kabur Berhasil Ditangkap Polisi, Tiga Lainnya Buron

Tujuh tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur yang kabur usai melaksanakan sidang sudah ditangkap Empat orang oleh kepolisian. Foto: apakabar.co.id/Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Tim khusus dari Polres Cianjur berhasil menangkap empat orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang sempat melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin, 25 Maret 2024 lalu.

Keempat tahanan yang kabur dan berhasil ditangkap kembali itu adalah Asep Gunawan (50), Rifki Mahesa (26), Raihan Triyadi dan Akbar Maulana. Sementara, tiga tahanan lainnya yang masih kabur dalam upaya pengejaran.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhary Kurniawan menjelaskan, tahanan bernama Asep Gunawan berhasil ditangkap di rumah rekannya di Kecamatan Mande pada 27 Maret 2024. Adapun Rifki ditangkap di wilayah Puncak Cipanas pada Sabtu 6 Maret 2024.

“Sementara yang dua terakhir ini atas nama Raihan dan Akbar berhasil ditangkap di kawasan yang sama di Cikarang pada kemarin, Minggu tanggal 7 April,” tutur Aszhary kepada wartawan, Senin (8/4).

Tim khusus dari Polres Cianjur berhasil menangkap empat orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang sempat melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin, 25 Maret 2024 lalu. Foto: apakabar.co.id/ Riski Maulana

Saat ini, tim dari polres Cianjur masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tiga warga tahanan yang masih kabur. Pengejaran akan terus dilakukan, mengingat ruang gerak para tahanan telah diketahui.

“Sampai dengan saat ini telah berhasil mengamankan kembali empat orang pelaku tahanan kabur dari tujuh orang tahanan yang kabur. Jadi dari tujuh berhasil diamankan empat orang,” terangnya.

Selanjutnya, pihak Polres mengimbau, agar ketiga tahanan yang kabur segera menyerahkan diri. Hal itu penting demi penuntasan kasus dan penegakan hukum terhadap mereka.

“Saya mengimbau kepada keluarga tahanan yang kabur untuk tidak membantu para tahanan soal pelariannya. Karena kepada keluarga yang membantu pelariannya bisa kita kenakan pasal,” tutupnya.

526 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *