NEWS
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
apakabar.co.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya telah diterima langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan keputusan tersebut diambil secara sukarela oleh Febrie di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
"Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati langkah yang diambil Febrie. Meski terjadi pergantian di posisi strategis tersebut, seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan bahwa berbagai penanganan perkara yang sedang berlangsung tidak akan terganggu karena telah memiliki mekanisme kerja yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kejaksaan Agung pastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme berlaku," ujar Anang.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, semua pihak diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju kepada Febrie Adriansyah setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie mengonfirmasi bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Ia menjelaskan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri secara jelas.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses dari kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diselidiki bersama Kortastipidkor Polri.
Penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aparat penegak hukum masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai barang yang telah diamankan dalam proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7), penyidik menyita sejumlah aset dengan nilai yang sangat besar. Barang bukti tersebut terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain uang dan emas, penyidik juga membawa sejumlah dokumen, telepon seluler, serta berbagai barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyidikan.
Seluruh barang yang disita akan dianalisis untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan gabungan tersebut merupakan bagian dari pengusutan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi berskala besar. Kasus yang sedang didalami meliputi dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Dengan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa institusi tetap berkomitmen menjaga independensi penegakan hukum.
Keputusan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa menimbulkan konflik kepentingan, sembari memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK