NEWS

Ganti Rugi Sepihak, Kesaksian Warga Adat Menguji Cara Negara Membangun IKN

Yati Dahlia, saksi sekaligus anggota Masyarakat Adat Suku Balik, memberikan kesaksian dalam sidang pengujian UU IKN dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: apakabar.co.id/Faturahman Sophian
Yati Dahlia, saksi sekaligus anggota Masyarakat Adat Suku Balik, memberikan kesaksian dalam sidang pengujian UU IKN dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: apakabar.co.id/Faturahman Sophian
Oleh: Faturahman Sophian

apakabar.co.id, JAKARTA - Dalam logika administrasi pengadaan tanah, kasus keluarga Yati Dahlia tampak selesai: tanah dihitung, harga ditawarkan, dokumen ditandatangani, uang dibayar. Namun di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/10/2026), Yati menyebut urutan itu belum menyelesaikan apapun, "Penerimaan ganti rugi tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan yang kami hadapi," ujar Yati.

Anggota Masyarakat Adat Suku Balik di Sepaku, Kalimantan Timur, itu bersaksi dalam pengujian Pasal 21 UU Ibu Kota Negara (UU IKN), perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026. Ia mengaku keluarganya tahu rencana pemindahan ibu kota dari televisi, tetapi tidak tahu dampaknya, "Saya dan keluarga belum mengetahui secara jelas bagaimana kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada tanah, rumah, dan ruang hidup kami," ujar Yati.

Baru pada 2022, lewat pertemuan di kantor kecamatan, keluarganya tahu tanahnya masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Setahun kemudian, tanah seluas 720 meter persegi dihargai Rp134,64 juta, yang menurutnya tak cukup untuk membeli tanah pengganti setara, "Nilai tersebut tidak memungkinkan kami untuk membeli tanah," kata Yati.

Yati menyebut pemerintah menyampaikan bahwa penolak harga bisa menempuh pengadilan. Di atas kertas itu jalan yang sah, tetapi keluarganya tak punya pengalaman maupun biaya untuk menempuhnya, "Bagi saya dan keluarga, menghadapi proses pengadilan bukanlah perkara mudah," ujar Yati. Ia akhirnya menerima, bukan karena setuju, "Sejak awal, saya sebenarnya tidak ingin melepaskan tanah dari tempat tinggal keluarga kami," katanya.
Skema tawaran lalu gugat jika keberatan menaruh beban pada warga yang paling tak siap menanggungnya. Apa arti tanda tangan Yati pada dokumen 2023 pun belum terjawab: penerimaan menurut logika administrasi, atau persetujuan yang cacat menurut pemohon.

Rangkaian waktunya pun menimbulkan tanda tanya. Dokumen 2023 menurut Yati menjanjikan pembayaran paling lama enam bulan, tetapi dana baru cair pada 2025, "Ganti rugi tersebut baru dibayarkan pada tahun 2025," ujar Yati. Rumah keluarganya di RT 10 Desa Bumi Harapan disegel pada 2023, dan pembangunan di atas tanah itu, katanya, sudah berjalan.

Selama menunggu, keluarganya memprotes, dan seorang anggota keluarga ditangkap polisi lalu dilepas tanpa persidangan. Adiknya meninggal, dan ganti rugi dibayarkan tujuh hari kemudian, "Kami juga mengalami kehilangan anggota keluarga," tutur Yati. Penyebab keterlambatan serta dasar penyegelan dan penangkapan belum dijelaskan sumber manapun.

Perkara ini menurutnya soal urutan mengenai persetujuan sebelum pembangunan atau dipertimbangkan sambil berjalan. Yati menutup kesaksiannya dengan harapan yang sederhana, "Saya berharap pembangunan tidak membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidup," ujarnya.

Ahli hukum lingkungan Bernadinus Steni menawarkan tolok ukur lewat prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yang menurutnya hanya sah bila semua unsurnya terpenuhi, "FPIC ini berlaku secara kumulatif, tanpa satu pilar maka persetujuan itu tidak dianggap sebagai persetujuan yang legitimate, yang sah," kata Bernadinus. Jika standar itu dipakai, pertemuan kecamatan 2022 lebih mirip pemberitahuan daripada permintaan persetujuan, tetapi pemerintah belum dimintai tanggapan soal itu.
Ahli manajemen dan kebijakan lingkungan, Aninda Annisa memaparkan tesis dia berjudul "Valuing the Impact of A Mega Project on Indigenous Peoples: The case of Ibu Kota Nusantara (IKN)" dengan mengambil data di 153 rumah tangga di Sepaku dan Pemaluan pada Februari-Maret 2025, mengidentifikasi tiga dampak utama pengalihan fungsi tanah adat untuk pembangunan IKN: hilangnya kesempatan ekonomi, kehilangan tanah dan bangunan, serta hilangnya kesempatan menjalankan ritual dan adat istiadat. 

"Secara umum masyarakat adat, pada akhirnya tidak mendapatkan kompensasi yang setara. Bahkan banyak dari nilai kerugiannya belum diperhatikan oleh Otorita IKN," kata Aninda.

Pemohon dari Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN, mempersoalkan satu kata dalam Pasal 21, yakni "memperhatikan", yang menurut mereka tak menjamin persetujuan kolektif sebelum pembangunan. Saksi Abdon Nababan menegaskan dasar konstitusionalnya, "Konstitusi kita mengatakan hak masyarakat adat itu hak asasi manusia, artinya melekat pada diri kita sebagai masyarakat adat," ujar Abdon.