Gatra Berhenti Operasi, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) menyatakan perusahaan berhenti beroperasi terhitung sejak 31 Juli 2024. Foto: https://iwan-uni.blogspot.com/

apakabar.co.id, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) agar memenuhi hak para pekerja. Hal itu menyusul langkah perusahaan menyatakan berhenti beroperasi terhitung sejak 31 Juli 2024.

Sayangnya, hingga melewati batas waktu berhenti operasi per tanggal 31 Juli 2024, seluruh karyawan di Gatra Media Group belum mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Hak-hak tersebut meliputi pembayaran gaji dan sisa gaji seluruh karyawan sepanjang Mei, Juni, dan Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan, akun BPJS Ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan, dan pembayaran pesangon secara penuh.

Para pekerja juga berhak mendapatkan pembayaran denda keterlambatan gaji sebagai kompensasi dari keterlambatan pembayaran gaji karyawan terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyoroti perusahaan yang memutuskan pembayaran pesangon menggunakan ketentuan sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit yang berakibat pada penutupan operasi.

“Padahal, karyawan tidak menerima laporan keuangan audit dari perusahaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit. Dengan demikian, ketentuan pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,” tulis AJI Jakarta dan LBH Pers dalam siaran persnya, Sabtu (3/8).

Penghitungan jumlah pesangon karyawan ternyata tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Komponen yang seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar perhitungan uang pesangon adalah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya, termasuk tunjangan transportasi dan makan.

Dalam hitungan pesangon yang digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan ditiadakan. Hal ini, menurut AJI Jakarta dan LBH Pers membuat uang pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih kecil.

“Perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya SK pengangkatan karyawan. Padahal, seharusnya penghitungan masa kerja dimulai sejak hari pertama karyawan mulai bekerja,” tulisnya.

Informasi dari Serikat Karyawan Gatra menyebutkan, hingga kini belum ada surat Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan yang seharusnya diberikan manajemen sebelum tutup operasi. Keterlambatan hak dan ketidakjelasan situasi itu telah merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group.

Dalam rapat-rapat yang digelar direksi bersama karyawan, yang dihadiri Serikat Karyawan, pihak direksi tidak pernah bisa memberikan jaminan pasti dan solusi konkret atas persoalan karyawan melalui komitmen perjanjian tertulis. Begitu juga dengan pemilik yang tidak segera mengatasi masalah ini dan membiarkannya berlarut-larut, sehingga berdampak pada karyawan dan keluarganya.

Atas situasi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak manajemen PT. Era Media Informasi menyelesaikan seluruh hak-hak ketenegakerjaan para jurnalis dan pekerja media terdampak secara cepat dan adil.

Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta diminta segera mengawasi proses pemenuhan hak pekerja Gatra Media Group agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sepanjang tahun 2020-2023, AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat ratusan pekerja media telah mengalami masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan.

“Praktik ini kami yakini akan terus terjadi. Untuk itu, kami masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan,” tulis AJI Jakarta dan LBH Pers.

Selanjutnya, apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, dipersilakan untuk mengisi formulir di tautan www.lapor.lbhpers.org.

1,379 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *