Gubernur Kalsel Melawan, KPK Tak Gentar

Kotak kardus bergambar Paman Birin berisi duit miliaran rupiah menjadi barang bukti KPK. Foto: Tribunnews

apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Lalu apa respons KPK? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mempersilakan Sahbirin melakukan gugatan.

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Tessa via seluler, Jumat (11/10) sore.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, pekan kemarin. Belasan orang dijaring, tujuh di antaranya menjadi tersangka. KPK menemukan bukti uang Rp12 miliar dan 500 dolar diduga jatah fee proyek untuk Sahbirin.

1,009 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *