Gubernur Kaltim Tegas! Batu Bara Dilarang lewat Jalan Umum

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, saat mendengarkan perwakilan masa mencari keadilan dalam tragedi Muara Kate.

apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud, akhirnya angkat bicara soal tragedi yang terjadi di Muara Kate.

Di hadapan puluhan massa aksi, Rudy berjanji akan segera menanyakan langsung kepada Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro.

“Besok, jika tidak ada halangan, saya akan tanyakan langsung ke kapolda,” tegas Rudy.

Kalimantan Timur sendiri memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur agar angkutan batu bara tidak boleh melintas di jalan negara. Peraturan ini, meski sudah ada, belum sepenuhnya dijalankan.

Tragedi yang menimpa Russell pada 15 November 2024, yang hingga kini pelakunya masih buron, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.

Russell, bersama warga Muara Kate, saat itu berusaha menghentikan truk-truk batu bara yang melintasi jalan negara dari Kalimantan Selatan.

Perda tersebut harus dipatuhi, dan Rudy pun menegaskan, “Perda ini akan kita jalankan. Itu masih berlaku,” ujarnya, mengingatkan pentingnya penegakan hukum.

Selain itu, peraturan dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 juga mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus menggunakan jalan khusus. “Hauling harus menggunakan jalan sendiri,” jelas Rudy.

Namun, ada pengecualian yang diatur dalam ayat 4 atau 5, yang memungkinkan hauling dengan kaidah keselamatan tertentu.

Di lapangan, kondisi di Muara Kate hingga Batu Kajang semakin memprihatinkan.

Truk batu bara yang melintas bisa mencapai 700 hingga 1000 unit dalam satu konvoi, mempersulit akses warga, bahkan menyebabkan anak-anak kesulitan untuk menyeberang jalan.

Di Batu Kajang, jalanan rusak parah dengan lubang sebesar lutut orang dewasa, yang membuat perjalanan semakin berbahaya, terutama saat hujan.

“Saya sangat tidak setuju dengan kegiatan pertambangan yang menggunakan jalan umum,” tegas Rudy.

Truk-truk tersebut diduga berasal dari PT MCM, dan meski sudah ada berbagai upaya oleh warga untuk menghentikan aktivitas mereka, truk-truk ini terus beroperasi.

Bahkan, sabotase terhadap truk yang ditahan warga diduga terjadi, dengan sebuah truk yang terbakar secara misterius setelah dititipkan di kantor kecamatan.

Hari ini, lima bulan setelah pembunuhan Russell, pelaku masih belum tertangkap. Kasus ini memicu solidaritas yang besar dari masyarakat yang terus mendesak penegakan hukum. Aksi demo dilakukan di Kegubernuran Kaltim dengan orator yang membawa miniatur truk dan menyuarakan ketidakpuasan terhadap lambatnya respons penegak hukum.

“Sudah 150 hari, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim jangan cuekkpoll,” sindir massa aksi. Di akhir audiensi, Rudy menandatangani dokumen. Yang berisi ihwal penggunaan jalan tambang batu bara dan desakan agar Menteri ESDM mencabut izin PKP2B milik PT MCM.

Sudah Tiga Nyawa Melayang

Tragedi di Muara Kate dimulai sejak Mei 2024. Teddy, seorang ustaz muda yang baru menikah, tewas dalam kecelakaan yang diduga melibatkan truk tambang.

Tak lama kemudian, Veronika, seorang pendeta, juga menjadi korban ketika truk hauling PT MCM menabraknya di kawasan Marangit.

Namun, tragedi terbesar terjadi pada 15 November 2024, saat Russell dan Anson diserang saat berjaga di posko pemantauan warga.

Russell tewas di tempat, sementara Anson masih berjuang untuk pulih. Tragedi ini sudah berlalu 150 hari, namun polisi belum juga menetapkan tersangka.

Muara Kate, sebuah dusun kecil di Kecamatan Muara Komam, Paser, kini berubah drastis.

Dulu sunyi, kini jalanan penuh dengan truk tambang. Jaraknya yang jauh dari pusat pemerintahan, membuat warga kesulitan mendapatkan perhatian yang layak.

 

@kabarinlah #CapCut Bongkar kasus Muara Kate, solidaritas warga sipil bergerak ke Kegubernuran Kaltim. #muarakate #Paser #Kaltim #tambang #batubara #hauling ♬ Dj Ayo Semangat Kerja – Ryan A WDF

Sejak tragedi itu, warga terus berjaga, menahan truk yang melintas dari arah Kalimantan Selatan.

Perlawanan mereka bukan hanya secara fisik, tapi juga melalui jalur administratif dan legal.

LBH Samarinda telah menyiapkan surat keberatan kepada gubernur, menyoroti pembiaran terhadap pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.

Aktivitas hauling PT MCM dianggap melanggar Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.

“Lemahnya penegakan hukum sudah menyebabkan kerugian dan kehilangan nyawa yang merupakan pelanggaran HAM,” jelas Irvan dari LBH Samarinda.

Dengan tegas, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, demi menghindari tragedi serupa di masa depan.

Dikonfirmasi, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro memastikan sudah mengasistensi kasus ini. “Kami tetap profesional menangani kasus ini dengan harapan segera terungkap pelakunya,” jelas Endar. Ia pun berharap bantuan dari masyarakat dapat mengungkap motif kasus ini secara terang benderang.

52 kali dilihat, 52 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *