apakabar.co.id, JAKARTA – Imam Besar Indonesia, Habib Rizieq Shihab mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat (Bapas) di kantor Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Usai mengambil surat bebas, Habib Rizieq sudah tidak ada lagi ikatan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas,” ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengatakan selanjutnya setelan tidak tersandung hukum, dirinya akan melakukan rutinitas dakwah dan juga akan berjihad melawan koruptor.
“Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma’ruf nahi nunkar, akan terus kita lanjutkan, Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia,” ujarnya.
Habib Rizieq Shihab kini telah mengakhiri masa bebas bersyarat.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bebasnya Habib Rizieq mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang bernomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dalam hal ini Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang telah jalani selama kurang lebih 2 tahun.