News  

Hasil Asesmen Keluar, Virgoun Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan di RSKO

Virgoun akan jalani rehabilitasi di RSKO. Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Virgoun dan dua rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ia dikabarkan akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Virgoun dan dua tersangka lainnya dibawa ke BNN Provinsi Jakarta untuk dilakukan asesmen guna menentukan apakah dilakukan rehabilitasi atau hukuman penjara.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan hasil asesmen, Virgoun dan kedua temannya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat selama tiga bulan.

“Hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Kepada polisi, Virgoun mengaku mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.

“Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ujar Syahduddi.

Diketahui Virgoun ditangkap bersama teman wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan, polisi mengungkapkan hubungan antara Virgoun dan teman wanitanya yang berinisial PA tersebut. 

“Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, Virgoun meminta tersangka B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu. 

“Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli secara online seharga Rp1,6 juta,” ujar Syahduddi. 

Dalam kasus ini Virgoun dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

9 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *