Hutan Unmul pun Dijarah Tambang

Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda melayangkan gugatan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Kalimantan. Foto: istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda resmi melayangkan gugatan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.

Gugatan iberkaitan dugaan aktivitas pertambangan yang menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut, milik Fakultas Kehutanan Unmul.

“Ini gugatan yang kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat yang kini digondol tambang ke Gakkum Kehutanan, bahkan sejak Agustus 2024,” ungkap Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, dikutip dari Antara pada Selasa (8/4).

Luas kawasan hutan laboratorium tersebut mencapai 299 hektare. Rustam menjelaskan indikasi penyerobotan sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama.

Aktivitas tambang disebut memasuki kawasan hutan pendidikan itu secara bertahap.

Parahnya lagi, kegiatan pertambangan telah menyebabkan longsor di area KHDTK yang sejak 1974 ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan.

“Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter, sehingga longsor di area kita sudah terjadi,” kata Rustam.

Menurutnya, perusahaan tambang yang terlibat memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun izin tersebut tidak mencakup wilayah KHDTK Unmul.

Artinya, aktivitas yang mereka lakukan adalah ilegal karena berada di luar konsesi dan masuk ke wilayah hutan pendidikan.

Unmul telah memetakan lahan yang diserobot menggunakan drone, dan melaporkan hasilnya kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV. Total luas area yang terdampak mencapai 3,26 hektare.

Kawasan yang rusak ini merupakan wilayah konservasi dengan nilai ekologis tinggi. Ia menjadi habitat berbagai satwa dilindungi seperti orang utan, beruang madu, dan payau.

Pihak Fakultas Kehutanan pun telah melaporkan kasus ini ke Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk diproses sebagai dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Secara terpisah, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan keprihatinannya.

Ia menegaskan bahwa tambang di kawasan hutan pendidikan sangat mengganggu fungsi konservasi dan riset yang dijalankan Unmul.

“Pihak kami sudah turun langsung ke lokasi dan memang ada kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat aktivitas tambang ilegal ini,” ujar Rudy.

Ia menekankan pentingnya publik mengetahui kejadian ini. “Masyarakat harus tahu ini. Ini jelas merusak lingkungan,” lanjutnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas ilegal itu diduga dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri, dengan menggunakan sejumlah alat berat yang kini aktivitasnya telah dihentikan.

 

23 kali dilihat, 23 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *