apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima ratusan ribu laporan dan telah memblokir puluhan ribu rekening terkait aktivitas ilegal.
Sejak beroperasi, IASC telah menerima 225.000 laporan masyarakat, memblokir 71.000 rekening terkait aktivitas ilegal, menyelamatkan dana publik sebesar Rp349,3 miliar.
“Termasuk mencegah potensi kerugian hingga Rp4,6 triliun,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Kamis (21/8).
Baca juga: PBB di Balikpapan Naik Nyaris 3.000 Persen, Warga Kesulitan Bayar
Meutya mengatakan IASC dapat berjalan berkat kolaborasi strategis antara pemerintah, industri teknologi keuangan, lembaga keuangan, dan media.
“Kami tidak mampu bekerja sendirian, perlu didukung industri dan disosialisasikan oleh media,” jelas Meutya.
Meutya menegaskan Kementerian Komdigi akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau konten yang terindikasi melakukan aktivitas scam.
Ia juga mengingatkan kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam melindungi diri dari penipuan di ruang digital.
Oleh karena itu, Meutya meminta partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan penipuan atau scam kepada IASC.
“Kalau ada yang terkena scam, tolong segera melapor. Sesuai arahan Presiden, kami akan berkolaborasi dan menangani dengan cepat,” ujarnya.
IASC membuka layanan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor keuangan melalui situs https://iasc.ojk.go.id.
Baca juga: Tekan Harga Beras di Pasar, Pakar: SPHP Perlu Diintervensi
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen sektor jasa keuangan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan peran penting IASC sebagai pusat penanganan yang komprehensif terhadap maraknya penipuan keuangan berbasis digital (scam dan fraud).
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan OJK kewenangan tegas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Menurut Friderica, sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center pada November 2024, laporan masyarakat terhadap kasus scam telah mencapai lebih dari 200 ribu aduan, dengan total kerugian mencapai Rp4,1 triliun. Angka ini melonjak tajam dibanding laporan sebelumnya yang hanya sekitar Rp2 triliun.