Ini Jenis Visa Terbaru yang Digunakan Ed Sheeran ke Indonesia

Penyanyi Ed Sheeran membawakan lagu pada konser bertajuk Ed Sheeran +-=:x tour in Indonesia di Jakarta International Stadium, Jakarta, Sabtu (2/3/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Musisi Ed Sheeran sukses menggelar konser di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, pada Sabtu (2/3) malam.

Di atas panggung, Sheeran mengungkapkan kegembiraannya bisa kembali ke Jakarta. Ia tidak menyangka bisa kembali ke ibu kota negara Indonesia dengan antusiasme penonton yang sangat tinggi.

Namun dibalik itu, ternyata ada yang berbeda dengan kedatangan Ed Sheeran kali ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap hal itu.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam siaran persnya menjelaskan, Ed Sheeran datang dengan menggunakan visa jenis terbaru yakni ‘Music Performer Visa’.

“Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia,” terangnya di Jakarta, Minggu (3/3).

Kebijakan tersebut, kata Silmy, diharapkan akan mendukung Indonesia sebagai negara destinasi gelaran musik internasional yang layak diperhitungkan.

Music Performer Visa merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konsernya di Indonesia.

Silmy membeberkan, syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya. Tak heran jika kebijakan tersebut lebih memudahkan proses kedatangan kedua pelantun Thinking Out Loud ke Indonesia.

Untuk mendapatkan visa tersebut, kata Silmy, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori ‘single entry’ atau sekali masuk ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Sejauh ini, Music Performer Visa, bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 itu, sebelumnya telah digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri atas 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia,” terang Silmy.

Ia menambahkan, “Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara.”

32 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *