1446
1446

Ini Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Terkait Pemerasan DWP 2024

AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) sempat menjabatKasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disanksi pemecatan PTDH kasus pemerasan penonton DWP 2024. Foto: VOI/Rizky A

apakabar.co.id, JAKARTA – AKBP Malvino Edward Yusticia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 2 Januari 2025.

AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1) menjelaskan, “AKBP Malvino Edward Yusticia dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”

Pemecatan AKBP Malvino Edward Yusticia terkait dengan kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Dalam acara yang berlangsung pada 13-15 Desember 2024 tersebut, Malvino bersama beberapa anggota polisi lainnya diduga menahan sejumlah warga negara Malaysia dan Indonesia yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Namun, alih-alih memproses sesuai hukum, mereka meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pembebasan para tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, AKBP Malvino Edward Yusticia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi PTDH, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Setelah mendengarkan putusan sanksi PTDH yang dijatuhkan kepadanya, Malvino menyatakan untuk mengajukan banding.

Kasus ini menambah daftar panjang anggota Polri yang terlibat dalam tindakan indisipliner dan melanggar kode etik profesi. Pemberian sanksi tegas seperti PTDH diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Masyarakat dan berbagai pihak mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran, sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Profil AKBP Malvino

AKBP Malvino Edward Yusticia dikenal sebagai perwira polisi dengan rekam jejak yang cukup panjang di Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ia pernah terlibat dalam berbagai operasi penegakan hukum terkait narkotika. Namun kariernya harus berakhir setelah terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius.

AKBP Malvino Edward Yusticia lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. Ia merupakan putra dari seorang hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang memberikan inspirasi dalam kecintaannya terhadap dunia hukum.

Malvino adalah lulusan Akademi Polisi (AKPOL) tahun 2006. Ia kemudian memperdalam ilmu hukum dengan menyelesaikan studi S1 di Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2010 dan melanjutkan ke jenjang S2, meraih gelar Magister Hukum.

Tak berhenti di situ, ia juga menempuh pendidikan di luar negeri. Pada tahun 2016, Malvino meraih gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru. Ia juga merupakan lulusan Akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat.

Selain pendidikan formal, AKBP Malvino Edward Yusticia melengkapi pengetahuannya dengan pelatihan profesional, termasuk Sespimmen Polri di Lembang, pelatihan detektif di Western Australia Police Academy, serta pelatihan Crime Scene Investigation di International Law Enforcement Academy, Bangkok, Thailand.

Karier AKBP Malvino tergolong cemerlang. Ia dikenal sebagai perwira yang piawai dalam mengungkap kasus-kasus besar, khususnya di bidang narkoba.

Di antara pencapaiannya, AKBP Malvino Edward Yusticia terlibat dalam membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Cina-Taiwan seberat 1 ton pada tahun 2017,  pengungkapan jaringan internasional narkoba jenis Sabu sebesar 800 kilogram di Banten, membongkar penyelundupan terbesar di wilayah di Aceh (2021) dengan berat 1,2 ton. Termasuk kasus penipuan sindikat China-Taiwan yang merupakan modus penipuan berskala internasional.

Karier AKBP Malvino Edward Yusticia yang cemerlang berakhir dengan keputusan PTDH, menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Meski memiliki rekam jejak yang impresif, pelanggaran kode etik profesi tak dapat ditoleransi demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.

116 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *