1446
1446

Janggal Penyidikan Pembunuhan Wartawati oleh Prajurit TNI AL

Gelar perkara pembunuhan wartawati Juwita oleh prajurit TNI AL di gelar tertutup. Foto: antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Keluarga Juwita (23), wartawati yang tewas diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL, kecewa karena dilarang menghadiri gelar perkara kasus ini.

Meski diundang, pihak keluarga justru ditolak masuk saat gelar perkara digelar di Mako Polda Kalsel, Sabtu (29/3).

Hal ini dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga korban, C Oriza Sativa.

“Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” ungkapnya usai gelar perkara, Sabtu (29/3).

Gelar perkara yang dilakukan bersama Polda Kalsel, Denpomal Balikpapan, dan Denpomal Banjarmasin ini berlangsung tertutup, tanpa melibatkan keluarga, kuasa hukum, maupun media.

Oriza menegaskan bahwa yang terpenting adalah transparansi hasil autopsi.

“Buka hasil autopsi supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi, termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Oriza.

Keluarga korban sejatinya dapat mengikuti gelar perkara kepolisian, tetapi dengan beberapa ketentuan.

Itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Disebutkan, gelar perkara khusus dapat dapat melibatkan pihak eksternal, termasuk keluarga korban, kuasa hukum, dan pengawas eksternal seperti Kompolnas atau Ombudsman.

Ini, biasanya dilakukan dalam kasus yang menarik perhatian publik atau ada keberatan terhadap proses penyidikan.

Jika keluarga korban ingin mengikuti gelar perkara, mereka dapat mengajukan permohonan kepada penyidik. Memang, keputusan akhir tetap ada di tangan kepolisian.

Ketua Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AUK) Juwita, Muhammad Pazri, juga mengkritik larangan tersebut.

“Kami sudah menanyakan alasannya ke penyidik, tapi tidak ada penjelasan yang jelas,” katanya.

Juwita ditemukan tewas di tepi jalan Desa Kiram, Banjar, pada Sabtu (22/3). Awalnya, kematiannya dikira akibat kecelakaan tunggal. Namun, bukti-bukti yang ditemukan justru mengarah pada dugaan pembunuhan.

Tubuhnya memiliki luka lebam di leher dan punggung, sementara dompet serta ponselnya hilang. Motor korban masih berada di lokasi, membuat kasus ini semakin mencurigakan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap komunikasi terakhir Juwita dengan pacarnya, seorang prajurit TNI AL berinisial J. Dalam percakapan itu, J mengajak bertemu dan mengirim petunjuk arah sebelum kejadian.

Kini, kasus ini ditangani Pomal Banjarmasin dengan tersangka Jumran, prajurit TNI AL yang diduga kuat sebagai pelaku. Namun, sikap tertutup dalam proses hukum memunculkan tanda tanya besar.

Publik menunggu transparansi. Apakah kasus ini akan diungkap seterang-terangnya, atau justru ditutup-tutupi?

 

32 kali dilihat, 32 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *