apakabar.co.id, JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan telah didaftarkan secara daring pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB dan tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dengan kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma. Demikian informasi yang tertera di laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.
Risma-Gus Hans akhirnya menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim di Surabaya pada Senin (9/12).
Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak. Mereka mengumpulkan suara sebanyak 12.192.165 atau setara 58,81 persen.
Sementara pasangan Risma-Gus Hans berada di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara atau 32,52 persen, disusul pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).
Pada Rabu malam pukul 23.40 WIB diketahui ada sebanyak 14 permohonan sengketa pilkada gubernur yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdiri atas masing-masing 1 (satu) permohonan atas pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Berikutnya ada tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan 3 (tiga) permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, jumlah gugatan terkait hasil pemilihan bupati tercatat telah mencapai 209 permohonan, sebanyak 47 permohonan/ gugatan menyoal hasil pemilihan wali kota.
Dengan demikian, jumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (11/12) malam pukul 23.40 WIB mencapai sebanyak 270 permohonan.