apakabar.co.id, JAKARTA – Empat direktur eksekutif daerah (DED) Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengadukan aksi perampasan kantor pusat PKBI di Hang Jebat, Jakarta Selatan, kepada Ombudsman RI. Pelaporan dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024.
Keempat pimpinan eksekutif PKBI daerah yang melapor adalah M. Fajar Santoso (DED PKBI Lampung), Zahrotul Ulya (DED PKBI Jawa Timur), Dian Mardiana (DED PKBI Jawa Barat) dan Adhitya Putri Utami (DED PKBI DKI Jakarta). Kehadiran 4 empat direktur PKBI itu diterima anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan staf Ombudsman.
DED PKBI Jatim, Zahrotul Ulya membuka pengaduan, “Kami sampaikan bahwa penggusuran paksa terhadap kantor PKBI Nasional 10 Juli 2024 itu melanggar HAM dan mencederai rasa kemanusiaan.”
Dampak penggusuran kantor PKBI Nasional oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Zahrotul, bukan hanya merugikan staf dan karyawan PKBI Nasional, tapi dirasakan oleh warga sebagai penerima manfaat PKBI di berbagai daerah.
DED PKBI Lampung Fajar Santoso menyoal penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 207 tahun 2016 yang problematik. Problematik karena faktanya penguasaan aset negara dilakukan dengan menggusur.
“Penggunaan Pergub 207 sebagai dasar penggusuran kantor PKBI itu tidak tepat dan membuka tafsir bahwa penguasaan asset negara harus selalu menggusur warga, termasuk merugikan lembaga yang berkontribusi dalam program kesehatan nasional,” katanya.
Senada, DED PKBI Jakarta Putri Utami mempertanyakan proses Kemenkes RI mendapatkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 374/1999 yang diklaim milik Kemenkes pada dasarnya bukan hak milik.
“Kami memohon Ombudsman dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) memeriksa prosedur pengajuan SHP oleh Kemenkes RI, mengingat PKBI sebagai pihak yang memakai lahan Hang Jebat sejak 1970 pernah mengajukan sertifikat kepada BPN namun justru SHP-nya malah diberikan ke Kemenkes RI,” ujar Putri Utami.
Sementara itu, Direktur PKBI Jawa Barat Dian Mardiana meminta Kemenkes RI menghentikan perampasan kantor, menghormati peran PKBI yang selama 67 tahun berkontribusi dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Apa salahnya Kemenkes dan PKBI duduk bersama mencari solusi yang bermartabat, berdialog. Jika perlu ada mediator yang adil dan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan. Karena PKBI bukan musuh pemerintah,” tegas Dian.
Pada pertemuan itu, Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menerima pengaduan PKBI. Ia juga memberikan sejumlah masukan.
“Apakah saat terjadi penggusuran kantor Hang Jebat 10 Juli, pihak Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI menunjukkan surat perintah atau surat tugas? Tolong ini ditanyakan kepada Pemkot Jakarta Selatan,” tanya Dadan Suparjo.
Dadan menambahkan, Jika PKBI tidak mendapatkan kejelasan soal itu, maka Ombudsman akan mempertanyakan masalah ini kepada Pemkot dan Kemenkes RI
Pada kesempatan itu PKBI menjelaskan, bahwa tanpa surat tugas apapun, Pemkot telah melakukan penggerudukan. Saat itu, PKBI telah berupaya bernegosiasi melalui direktur eksekutif PKBI dan relawan, namun tidak dihiraukan. Pagi itu dianggap permasalah hukum dengan PKBI sudah selesai.
“Ombudsman meminta PKBI melakukan penelusuran dokumen, dan proses pengajuan sertipikat lahan Hang Jebat ke BPN. Apabila dalam 14 hari pihak ATR/BPN tidak memberikan jawaban, maka Ombudsman yang akan menanyakan itu kepada Menteri ATR BPN,” tegas Dadan.
Dalam pengaduan ke Ombudsman, PKBI didampingi oleh rekan sesama Organisasi Masyarakat Sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, dan Focal Point Komunikasi PKBI dan Focal Point Remaja Nasional PKBI.