apakabar.co.id, JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana pada Sabtu (14/12). “Proses penyelidikan kasus sudah ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jaktim,” ujarnya.
Menurut Lina, kasus penganiayaan itu dilaporkan pada 18 Oktober 2024 dan segera dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi. Pelaporan dilakukan sendiri oleh korban terkait kasus penganiayaan berat yang dialaminya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
“Awalnya pelaku meminta tolong korban agar mengantar makanan ke kamar pribadinya. Korban tidak mau, dikarenakan itu bukanlah pekerjaannya,” kata Lina.
Pelaku kemudian marah dan mengambil sebuah kursi dan melemparkannya ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan lecet di bahu korban.
Informasi itu sebelumnya telah beredar luas di media sosial melalui video viral. Video itu pertama kali diunggah ke media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot.
Di dalam unggahan tersebut, tampak seorang pria menganiaya karyawan sebuah toko roti.
“Seorang bos roti di Jaktim menganiaya pegawai hingga berdarah. Bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan, kejadian itu sudah terjadi 2 bulan sebelumnya. Anehnya, pelaku belum juga di proses hukum meskipun korban sudah melapor ke pihak kepolisian.