apakabar.co.id, CIANJUR – Kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat hingga menewaskan DAN (10) beberapa waktu lalu sudah masuk babak baru.
Setelah organ tubuh DAN dilakukan otopsi oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, kini hasilnya sudah keluar dan diterima oleh tim penyidik dari Polres Cianjur.
“Hasil otopsi dari Puslabfor Bareskrim Polri sudah penyidik terima beberapa waktu kebelakang,” tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Jumat (28/6).
Saat ini, hasil pemeriksaan tersebut akan diuji oleh beberapa saksi ahli forensik dan selanjutnya disinkronkan dengan pernyataan dari aksi ahli dari beberapa keilmuan yakni kesehatan, anak, forensik, dan saksi ahli pidana.
“Saat ini kita masih nunggu hasil proses itu, kita sedang berkirim surat dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” terangnya.
Menurut Tono, untuk membuktikan dugaan malapraktik harus disertai rekomendasi dari MKDKI, meskipun sudah dilakukan pemeriksaan tenaga medis.
“Nanti resume dari para saksi ahli akan dikirimkan juga pada MKDKI untuk bahan rekomendasi,” ucapnya.
Jika rekomendasi diterbitkan setelah 14 hari kerja, pihaknya pun akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atau pelanggaran kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki).
“Prosesnya paling lama tiga pekan. Kita akan kebut pengungkapan dugaan kasus malapraktiknya,” tutupnya.