1446
1446

Kebocoran Gas hingga Tragedi Maut, JATAM: Proses Hukum dan Hentikan Operasi PT SMGP

PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi unit 1, di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara berkapasitas 45 MW (MegaWatt) yang telah berhasil masuk kedalam sistem kelistrikan jaringan 150 kV (kilo Volt) sejak 30 September 2019. Foto: PLN

apakabar.co.id, Jakarta – Insiden yang menelan korban ratusan warga hingga berujung maut di area PLTP yang dioperasikan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menjadi sorotan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Sebagai informasi, luas konsesi PT SMGP mencapai 62.900 hektar, tersebar di 10 kecamatan dan 138 desa di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Saat ini, perusahaan baru beroperasi di 10 desa di Kecamatan Puncak Sorik Marapi dan Lembah Sorik Marapi.

Sejak PT SMGP beroperasi, Jatam mencatat sejumlah tragedi terus terjadi, mulai dari konflik besar yang melibatkan warga yang pro dan kontra, lubang tambang yang menelan korban jiwa, hingga kebocoran gas berulang yang juga menelan korban jiwa.

Anehnya, menurut Jatam, hal itu tidak pernah mendapat perhatian serius terkait penegakan hukum. Divisi Hukum Jatam Muh. Jamil menjelaskan, pemerintah baru sekali memberikan sanksi kepada PT SMGP.

“Itu pun sebatas pemberhentian sementara operasi pasca peristiwa yang menelan korban jiwa pada 25 Januari 2021,” ujar Jamil dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Langkah pembiaran operasi PT SMGP ini, mengancam nyawa ribuan warga, terutama yang bermukim di Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga. Kedua desa itu, terang Jamil, persis dikepung oleh pabrik geothermal PT SMGP.

Selain itu, operasi geothermal PT SMGP juga berdampak pada menurunnya produktivitas lahan pertanian (sawah) warga yang hanya berjarak tak sampai 100 meter.

Hal itu terjadi karena semburan lumpur dan gas beracun, serta warga yang trauma untuk bekerja di ladangnya masing-masing di tengah kepulan asap beracun perusahaan yang tiada henti.

Dampak lainnya terkait kesehatan warga. Banyak warga, ujar Jamil, mengeluh sering mengalami batuk, pilek, demam, hingga sesak napas.

“Situasi ini tak pernah terjadi sebelum PT SMGP beroperasi,” jelasnya.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut, Jatam menuntut Kementerian ESDM, melalui Ditjen EBTKE untuk segera mencabut izin operasi PT SMGP.

Jatam juga mendesak Kementerian ESDM, KLHK, dan Polri untuk segera memproses hukum atas kejahatan PT SMGP. “Baik atas kejahatan menghilangkan nyawa warga, maupun kejahatan lingkungan dari operasi perusahaan,” ujar Jamil.

Terakhir, Jatam mendesak Kementerian ESDM dan KLHK untuk segera melakukan pemulihan terhadap warga yang menderita dan lingkungan yang rusak.

34 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *