apakabar.co.id, JAKARTA – KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat tujuh kasus temperan atau tabrakan antara kereta api dengan kendaraan maupun pejalan kaki sepanjang Triwulan I 2025. Insiden ini menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.
Fakta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin nyata bahwa kesadaran terhadap keselamatan perjalanan kereta api masih harus ditingkatkan secara serius.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa mayoritas kejadian disebabkan kelalaian pengguna jalan yang kerap mengabaikan rambu dan isyarat di perlintasan sebidang.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas yang harus dijaga bersama, karena satu kelalaian kecil dapat berakibat fatal dan menelan korban jiwa dalam jumlah yang banyak,” ujar Feni.
Saat ini, kecepatan perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta telah mencapai hingga 120 kilometer per jam, suatu lompatan signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan.
Namun, kecepatan tinggi ini juga mengakibatkan jarak pengereman kereta menjadi jauh lebih panjang, sehingga sangat tidak mungkin untuk KA mengerem berhenti mendadak.
Masyarakat harus memahami bahwa dalam situasi ini, keselamatan bergantung pada sikap disiplin dan kewaspadaan mutlak setiap individu.
Menyadari kompleksitas tantangan ini, KAI Daop 6 secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Edukasi diberikan melalui berbagai saluran, mulai dari tatap muka di lokasi perlintasan sebidang, kegiatan di sekolah-sekolah, hingga penyebaran kampanye keselamatan di media sosial dan media massa.
“Pesannya sederhana: keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita semua, jangan beraktifitas di area jalur KA. Kemudian ketika melewati perlintasan sebidang selalu pastikan kemanan dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintas,” jelas Feni.
Lebih jauh lagi, KAI Daop 6 juga aktif menutup perlintasan liar sesuai dengan kewenangan.
KAI mendukung pemerintah dalam menutup perlintasan sebidang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018.
Kewenangan ini digunakan untuk meningkatkan keselamatan, terutama untuk perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, atau lebarnya kurang dari 2 meter.
Pada Triwulan I tahun 2025, KAI Daop 6 bersama dengan stakeholder terkait telah berhasil menutup 7 perlintasan yang tidak memenuhi syarat.
Dalam semua upaya ini, KAI berpegang pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 124 mengamanatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 178, berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami tidak pernah lelah mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan KA bukan hanya soal aturan, tapi tentang menyelamatkan kehidupan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya menaati rambu-rambu, tetapi juga membangun budaya selamat. Satu keputusan disiplin dari Anda hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa,” terang Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyerukan kepada seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kesadaran kolektif, bukan sekadar formalitas.
Karena di balik setiap klakson panjang kereta, ada tangisan keluarga yang tak ingin kehilangan. Di balik setiap perjalanan kereta, ada harapan banyak orang yang ingin tiba di tujuan dengan selamat.