Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Chromebook, Masih Dalami Bukti

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menemui awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejagung masih perlu mendalami sejumlah alat bukti sebelum menentukan status hukum Nadiem.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam, menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kenapa NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa seharian tapi belum jadi tersangka? Karena penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” ujar Qohar.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena Kejagung berkomitmen menuntaskan setiap kasus korupsi. “Kalau dua alat bukti sudah cukup, siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Qohar juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seseorang tidak harus memperoleh keuntungan pribadi untuk bisa dijerat hukum. Jika terbukti ada niat jahat dan perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka dapat diproses secara pidana.

Mengenai apakah Nadiem mendapat keuntungan dari pengadaan Chromebook tersebut, Qohar menyebut penyidik masih menyelidikinya lebih dalam. Termasuk adanya informasi soal investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan Nadiem.

“Penyidik masih fokus menelusuri itu. Kalau nanti bukti sudah cukup, pasti akan kami sampaikan ke publik,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, eks Direktur SMP yang juga kuasa pengguna anggaran di tahun yang sama.

Qohar juga mengungkap bahwa program digitalisasi pendidikan ini sebenarnya sudah dirancang sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Rencana tersebut sempat dibahas dalam grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team‘ yang diikuti oleh Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem sendiri.

Nadiem Makarim sendiri telah dua kali memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi. Usai pemeriksaan kedua yang berlangsung selama 19 jam pada Selasa (15/7), Nadiem hanya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejagung dan media.

“Saya ingin berterima kasih kepada Kejaksaan yang sudah memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem singkat.

Kini, publik menantikan kelanjutan kasus ini, terutama hasil pendalaman bukti yang dilakukan oleh Kejagung terkait peran Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

376 kali dilihat, 376 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *