apakabar.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah memburu pengusaha Muhammad Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Riza Chalid diduga berada di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Riza Chalid telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut dalam waktu yang berbeda. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan hukum.
“Informasi terakhir menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Karena itu, kami telah menjalin kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura. Kami juga sudah mengambil sejumlah langkah hukum untuk menemukan dan membawa pulang tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7) malam.
Penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan setelah ia tidak kooperatif dengan proses penyidikan. Kejagung pun menegaskan akan terus menelusuri keberadaannya demi kepentingan penegakan hukum.
Riza Chalid bukan satu-satunya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Bersama 8 (delapan) orang lainnya, ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Beberapa nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
-
Alfian Nasution, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina
-
Hanung Budya, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
-
Toto Nugroho, mantan VP Integrated Supply Chain
-
Dwi Sudarsono, mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina
-
Arif Sukmara, Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
-
Hasto Wibowo, mantan VP Integrated Supply Chain
-
Martin Haendra, mantan Business Development Manager PT Trafigura
-
Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Adapun Riza Chalid dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan, yaitu PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga berperan penting dalam melakukan rekayasa kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, meskipun PT Pertamina saat itu sebenarnya tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Menurut Kejagung, Riza bekerja sama dengan beberapa pihak internal Pertamina dan swasta lainnya, seperti Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). GRJ sendiri adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Riza Chalid diduga melakukan intervensi kebijakan dengan memasukkan rencana kerja sama Terminal BBM Merak ke dalam kebijakan Pertamina. Bahkan, mereka menghapus skema kepemilikan aset dari kontrak dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar.
Kejagung menilai perbuatan para tersangka ini merugikan keuangan negara dan mencerminkan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Upaya pencarian terhadap Riza Chalid masih terus dilakukan melalui jalur diplomatik dan hukum internasional, termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum di Singapura.