apakabar.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
Kali ini, dua pejabat tinggi perusahaan, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operations), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal pengoplosan BBM jenis Pertamax.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan kasus ini berawal dari kebijakan kedua tersangka yang bersama dengan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan membeli bahan bakar RON 90 dengan harga yang lebih tinggi, yakni RON 92.
“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/2).
Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Proses blending atau pencampuran bahan bakar jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menciptakan RON 92 yang tak sesuai standar pun dilakukan di terminal yang diduga milik beberapa pihak terkait.
Selain itu, kedua tersangka diketahui juga terlibat dalam pengaturan pembayaran impor yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, serta penyalahgunaan kontrak pengiriman untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun, yang melibatkan berbagai komponen termasuk ekspor dan impor minyak mentah, skandal ini mengguncang tata kelola Pertamina.
Kejagung menegaskan bahwa tindakan para tersangka bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa di BUMN.
Sejumlah nama besar lainnya, seperti Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi, sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.