1446
1446

Kemenkeu Hormati Penetapan Dirjen Anggaran Isa sebagai Tersangka Kejagung

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (rompi pink) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Kejaksaan Agung

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menghormati proses hukum, pasca-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Adapun Isa Rachmatarwata menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan hal tersebut, di Jakarta, Jumat (7/2). “Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2008-2018.

Isa Rachmatarwata menjadi tersangka atas perbuatan pidana yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, kepada awak media, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Isa Rachmatarwata.

“Saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK periode 2006-2012,” ujar Abdul Qohar.

Abdul Qohar juga membeberakan soal penetapan tersangka, didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigasi. Adapun investigasi itu, dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.  Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp16,8 triliun.

Isa Rachmatarwata dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terangnya.

Selain Isa Rachmatarwata , Kejagung telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain itu ada 6 (enam) orang telah menjadi terdakwa, berasal dari korporasi Asuransi Jiwasraya (AJS) dan pihak perusahaan yang menjadi rekanan.

Mereka yang menjadi terdakwa, di antarnaya Hendrisman Rahim yang merupakan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS). Lalu Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan AJS dan Syahmirwan, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS.

Selanjutnya Joko Hartono Tirto yang merupakan direktur PT Maxima Integra, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat yang menjabat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera.

390 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *