KPK Bawa Koper, Paman Birin Bawa Ahli, Hakim Kehausan

Sekoper dokumen dibawa KPK dalam sidang ketiga praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Foto: Ist

apakabar.co.id, JAKARTA – Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor berlanjut di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (6/11). Agendanya, pembacaan keterangan saksi ahli dari Sahbirin.

Para saksi yang dihadirkan pemohon adalah Nur Basuki dan Chairul Huda dari Universitas Airlangga (UNAIR) Jakarta. Mereka ahli hukum.

Pemeriksaan dokumen KPK juga dilakukan hakim dalam sidang ini. Tampak, tim hukum KPK membawa sekoper dokumen.

Dokumen tersebut kemudian diperiksa satu per satu oleh hakim. Memakan waktu kurang lebih sejam. Selesai itu, Hakim Afrizal Hadi menawarkan pihak kuasa hukum Sahbirin dan KPK untuk jeda.

Jeda sebelum persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. “Mau dilanjutkan apa istirahat salat asar dulu. Istirahat dahulu aja ya,” ucap hakim Afrizal.

“Sudah haus juga,” jelas hakim pemutus terdakwa perintangan kasus kematian Brigadir Joshua ini.

Kemudian persidangan ditunda untuk sementara waktu. Sampai malam ini sidang masih berlangsung.

Dalam sidang sebelumnya, KPK menyatakan Paman Birin, sapaan Sahbirin, telah melarikan diri. Itulah alasan mengapa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terdahulu.

KPK sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian. Dari rumah dinas, rumah kepala dinas PUPR, hingga rumah pribadi. Nihil hasil.

Teranyar, sejumlah pejabat Pemprov diperiksa KPK. mulai dari kepala protokol pemerintahan, ketua RT, hingga pramusaji di kediaman gubernur.

OTT dilakukan KPK di Kalimantan Selatan, awal Oktober tadi. Barang bukti yang diamankan komisi antirasuah mulai uang tunai Rp12 miliar hingga 500 dolar Amerika.

Uang dalam kardus bergambar Sahbirin itu diduga akan diberikan ke gubernur sebagai komisi atas tiga proyek fasilitas olahraga terintegrasi di e-katalog. Total nilai tiga proyek itu mencapai Rp54 miliar.

Gratifikasi berupa fee 5 persen didapat KPK usai mengendus empat modus korupsi oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.

Enam dari tujuh tersangka langsung ditahan KPK. Yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selanjutnya dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta. Yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Sehari diperiksa di Markas Polisi Banjarbaru, mereka langsung diborgol dan diterbangkan ke Jakarta.

Sementara Sahbirin menghilang. Yang justru muncul adalah gugatan praperadilannya di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober lalu.

203 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *