apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4), eks Kepala Dinas Ahmad Solhan bersama tiga terdakwa lain didakwa menerima gratifikasi senilai Rp12,4 miliar.
“Semua saksi yang dihadirkan hari ini mengakui memberikan uang kepada terdakwa sewaktu menjabat di Dinas PUPR Kalsel,” kata penuntut umum KPK, Dame Maria Silaban.
Dame menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel dengan nominal bervariasi sesuai permintaan ataupun kesepakatan.
Selain itu, Ahmad Solhan dkk juga menerima uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek.
Salah satunya diungkapkan saksi Liston Sitorus yang mengaku setelah memenangi tender pengerjaan kolam renang. Dia bertemu staf Bidang Cipta Karya di PUPR Kalsel Aris Anova yang kemudian meminta uang Rp500 juta.
CV Liuang Jaya Abadi ketika itu menang proyek kolam renang yang dibagi menjadi dua tahap, yakni tahun 2023 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2024 Rp9 miliar.
“Agustus 2024 saya dihubungi Aris Anova yang menyatakan ibu Yulianti minta Rp500 juta, uang diterima Aris dan sopir Yulianti,” ungkapnya di hadapan ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno.
Sementara saksi lainnya Priyanto mengaku juga dimintai dana talangan oleh Aris Anova setelah perusahaannya PT Pelita memenangi proyek Depo Arsip senilai Rp19,8 miliar.
“Aris Anova meminta dana talangan Rp200 juta, ketika itu saya sampaikan kalau tidak memberatkan keuangan kantor pinjam kan saja,” katanya.
Diketahui, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar.
Uang diterima Solhan melalui bawahnya terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan oleh terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan H Ahmad.