Banner Iklan

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto terkait Kasus Harun Masiku

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa (7/1).

Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Informasi itu dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan untuk info selengkapnya, ia meminta awak media menanyakannya kepada juru bicara KPK.

“Betul memang ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanyakan ke Jubir,” ujar Setyo di Jakarta, Selasa (7/1).

Saat ditayakan hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tentang penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Hasto Kristiyanto.

“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan, dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” terang Tessa.

Menurut Tessa, rumah Hasto yang digeledah, berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Hanya saja, ia belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal detail penggeledahan, termasuk apa saja yang menjadi temuan dari penyidik KPK.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan segera disampaikan ketika kegiatan sudah selesai,” paparnya.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan 2 (dua) tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Saat konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, HK telah mengatur dan mengendalikan DTI agar melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Hal itu berkaitan dengan permintaan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI agar aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk selanjutnya diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” papar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Menurut Setyo, tindakan Hasto dalam perkara obstruction of justice adalah sebagai berikut:

1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, agar menelpon Harun Masiku dan segera merendam ponselnya dengan air, lalu segera melarikan diri.

2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya (Kusnadi) untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi, terkait perkara Harun Masiku, lalu mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut KPK, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga kemudian namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017—2022. Adapun Wahyu Setiawan telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.

Saat ini, Wahyu Setiawan sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

800 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *